MEDIASULSEL.ID, Makassar — Resky Apriana (Alias Kiki) yang di damping kuasa hukumnya DR. Kurniawan S.H, M.H, tiba di Polda Sulsel, menghadiri panggilan Permintaan Keterangan di Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Sulsel, di Jalan Perintis Kemerdekaan km 16 Makassar.
DR. Kurniawan S.H, M.H Kuasa Hukum Resky Apriana, saat di wawancarai oleh beberapa media online, pada saat selesai di periksa di Polda Sulsel Mengatakan, Kedatangan kami ke Polda kali ini bertujuan untuk mengklarifikasi laporan yang dibuat oleh Hj. Indri Mila Cahaya terkait muatan dalam media sosial yakni dugaan pencemaran nama baik, menyerang kehormatan, tuduhan, dan/atau pengancaman dan pemerasan sebagaimana pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A yang ditujukan kepada terlapor Resky Apriana. Kami perlu menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar. ” Ujar DR. Kurniawan
Resky, mentransmisikan atau memposting di media sosial melalui Instagram dan tiktok bukan untuk memfitnah, tetapi semata-mata sebagai upaya mencari keberadaan Hj. Indri, mengingat nomor telepon Reky dan orang tuanya yakni H. Amiruddin telah diblokir oleh Hj. Indri dan begitupun alamatnya tidak diketahui.
Maksud dan tujuan Resky mencari Hj. Indri di media sosia adalah untuk menagih uang yang telah diambil oleh Hj. Indri dari orang tua beliau yakni H. Amiruddin, melalui kerja sama kepada Hj indri, yang nilainya diperkirakan mencapai 4 (empat) miliar rupiah. Jadi, tuduhan bahwa Resky melakukan pemerasan, fitnah, atau menghina sama sekali tidak berdasar. ” Tegasnya.
Kehadiran kami di krimsus polda sebagai terlapor hanya bertujuan untuk mengklarifikasi serta memberikan bukti bahwa Resky tidak pernah melakukan tindakan pemerasan, fitnah, atau tuduhan apa pun terhadap Hj. Indri. Sekali lagi, kami tekankan bahwa Resky hanya ingin mengetahui keberadaan Hj. Indri untuk menuntut haknya secara sah dan mengembalikan sejumlah uang yang telah diambil oleh Hj indri melalui orang tuanya dengan alasan modal usaha les bahasa Briton. ” Tutup Kuasa Hukum Resky Dr. Kurniawan S.H, M.H (411U).
Laporan : (Arman).
Sumber : Kuasa Hukum Dr. Kurniawan S.H, M.H.