Mediasulsel.id, Jakarta, Kamis, 09/04/2026 — Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional menyatakan rumah toko atau ruko dengan status Hak Guna Bangunan dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik.
Peluang ini terbuka bagi masyarakat sepanjang memenuhi syarat hukum, teknis, dan administrasi sesuai peraturan yang berlaku.
Peluang Peningkatan Hak Ruko dan Penjelasan Status HGB
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR BPN Shamy Ardian menjelaskan bahwa peningkatan status hak ruko dimungkinkan secara hukum.
“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” kata Shamy Ardian, Kamis, 09/04/2026.
Secara konsep, Hak Guna Bangunan merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri dalam jangka waktu tertentu.
Hak ini memiliki batas waktu meski dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Sementara itu, Hak Milik merupakan bentuk kepemilikan penuh atas tanah yang berlaku tanpa batas waktu dan dapat diwariskan.
Perbedaan ini menjadikan Hak Milik memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dibanding HGB.
Syarat Teknis dan Administrasi yang Harus Dipenuhi
Tidak semua ruko berstatus HGB dapat langsung ditingkatkan menjadi Hak Milik.
Terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh pemohon.
Status HGB harus masih aktif dan berlaku.
Tanah harus berada di atas tanah negara.
Peruntukan ruang harus sesuai dan tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik.
Pemohon wajib berstatus Warga Negara Indonesia.
Bangunan ruko juga harus memenuhi ketentuan pemanfaatan, termasuk jika digunakan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi.
Peningkatan tidak dapat dilakukan apabila tanah berada di atas Hak Pengelolaan yang tidak mengizinkan perubahan hak.
Permohonan juga akan ditolak jika pemohon bukan WNI atau tanah masuk kategori pembatasan khusus.
Dari sisi administrasi, pemohon perlu menyiapkan identitas diri.
Sertipikat HGB yang masih berlaku wajib dilampirkan.
Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung atau izin bangunan juga menjadi syarat utama.
Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan disertakan jika dipersyaratkan.
Dalam kondisi tertentu seperti pewarisan, diperlukan dokumen tambahan berupa surat keterangan ahli waris.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Seluruh proses dan biaya mengikuti aturan resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” kata Shamy Ardian, Kamis, 09/04/2026.
Pemahaman atas syarat ini menjadi kunci agar proses peningkatan hak berjalan lancar tanpa hambatan administratif.












