Saksikan Penandatanganan MoU di Lampung, Menteri Nusron Ajak Tokoh Agama Kawal Sertifikasi Tanah Wakaf

oleh
oleh
ATR/BPN
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyaksikan penandatanganan MoU percepatan sertifikasi tanah wakaf oleh pemerintah daerah di Lampung, Selasa (29/7/2025).

mediasulsel.id – Lampung Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak organisasi keagamaan dan para tokoh agama di Provinsi Lampung untuk aktif terlibat dalam mengawal proses sertifikasi tanah wakaf. Ajakan ini disampaikan langsung saat ia menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung dengan organisasi keagamaan, Selasa (29/7/2025), di Kantor Gubernur Lampung.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan legalisasi tanah wakaf dan rumah ibadah yang masih belum bersertifikat. Menurut Nusron, keterlibatan tokoh agama sangat penting agar aset keagamaan tidak terbengkalai atau menjadi sumber konflik di masa depan.

“Kami mohon kepada para pemuka agama, ketua organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, agar bersama mengawal proses ini. Jangan sampai aset umat, seperti tanah wakaf dan tempat ibadah, tidak memiliki kepastian hukum dan menimbulkan konflik ke depannya,” tegas Nusron dalam sambutannya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh jajaran BPN di daerah tidak hanya fokus pada seremoni, melainkan menghasilkan dampak nyata. “Kita tidak butuh seremoni yang besar. Yang kita perlukan adalah hasil konkret: tanah wakaf tersertifikasi, hak masyarakat terlindungi,” ujarnya.

Berdasarkan data nasional, terdapat 761.909 bidang tanah wakaf di Indonesia. Dari jumlah itu, baru 272.237 bidang atau 38 persen yang telah disertifikasi. Di Provinsi Lampung, tercatat 6.732 bidang tanah keagamaan yang telah bersertifikat.

Nusron menjelaskan bahwa percepatan ini juga menjadi bagian dari reformasi agraria berbasis prinsip administrasi pertanahan modern. Sertifikasi tanah wakaf masuk dalam pilar land tenure yang menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

“Masih banyak sengketa tanah yang terjadi karena kita belum meninggalkan rezim penguasaan fisik. Artinya, siapa yang menguasai lahan bisa mengklaim hak. Ini berbahaya, apalagi untuk tanah wakaf,” kata Nusron.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, dalam laporannya menyebut hingga pertengahan 2025 telah diterbitkan 3.114.044 sertipikat, dengan cakupan pemetaan mencapai 3.715.268 bidang tanah. Namun, masih tersisa potensi pemetaan 853.442 hektare atau sekitar 716.185 bidang tanah yang bisa dioptimalkan melalui program strategis.

Dari angka tersebut, setidaknya ada 27.654 bidang tanah rumah ibadah—termasuk 25.512 di antaranya merupakan tanah wakaf—yang masih belum memiliki sertifikat. Ia berharap kolaborasi yang terbangun lewat penandatanganan MoU ini dapat mempercepat penyelesaiannya.

“Potensi itu sangat besar. Penandatanganan MoU hari ini adalah langkah penting untuk mengakselerasi sertifikasi rumah ibadah dan tanah wakaf di Lampung,” ujar Hasan.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron bersama Gubernur Lampung, Mirzani Djausal, turut menyerahkan 10 sertipikat tanah. Sertipikat tersebut terdiri atas hak milik, tanah wakaf hasil PTSL yang dimiliki organisasi keagamaan, dan hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Lampung.

Selain itu, turut diserahkan Surat Keputusan (SK) Hibah dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Gubernur Lampung kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung. Serangkaian langkah ini disebut sebagai bentuk dukungan penuh terhadap program strategis Kementerian ATR/BPN.

Acara ini turut dihadiri oleh Penasihat Utama Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-undangan ATR/BPN, Jhoni Ginting; Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis; Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela; jajaran Forkopimda; kepala daerah se-Lampung; serta para tokoh agama dan pimpinan ormas keagamaan di Provinsi Lampung.

Dengan kolaborasi ini, pemerintah berharap legalitas aset keagamaan semakin terjamin dan menjadi bagian penting dari tata kelola pertanahan yang tertib, adil, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.