Satpol-PP Makassar Bergerak Cepat Tindak Kasus Remaja Minum Miras di Fireflies TSM Bukti Tegas Penegakan Perda

oleh -3360 Dilihat
oleh
Satpol PP Makassar
Kepala Bidang PPUD Satpol-PP Makassar Andi Ibrahim Sikki (bertopi) dan jajarannya berdiskusi serius dengan pihak manajemen Cafe Fireflies TSM terkait dugaan pelanggaran Perda yang melibatkan remaja di bawah umur mengonsumsi minuman beralkohol.

mediasulsel.id – Makassar, 13 Agustus 2025 — Sebuah video yang memperlihatkan sekelompok remaja bebas mengonsumsi minuman keras di Fireflies TSM Makassar pada 11 Agustus 2025 memicu gelombang reaksi publik. Dalam waktu singkat, foto dan postingan tersebut menjadi trending topic di media sosial dan menuai kecaman dari masyarakat Kota Makassar, termasuk melalui unggahan di Instagram Sulsel Times.

Menanggapi situasi yang viral ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Makassar bergerak cepat.

Tidak sampai 24 jam sejak video tersebut menyebar, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol-PP Makassar Andi Ibrahim Sikki, bersama Kabid Penegakan Muhammad Muflih dan anggota Satpol-PP, mendatangi langsung kafe Fireflies TSM pada 12 Agustus 2025 pukul 20.43 WITA.

Respons Cepat Satpol-PP

Kepada wartawan, Andi Ibrahim Sikki menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Satpol-PP sebagai penegak Perda untuk menjaga ketertiban umum.

“Kami mengetahui informasi ini dari berbagai media, termasuk media sosial yang beredar. Kami selaku penegak Perda, Satpol-PP, turun langsung ke lapangan meninjau lokasi dan membenarkan bahwa berita itu benar adanya,” tegas Andi Ibrahim.

Setiba di lokasi, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional usaha, termasuk memeriksa apakah terdapat papan informasi larangan bagi anak di bawah umur untuk mengonsumsi minuman beralkohol.

“Kami buat berita acara pemeriksaan, dan setelah itu kami akan lakukan pemanggilan terhadap manajemen Fireflies TSM tersebut,” jelasnya.

Andi Ibrahim juga menekankan bahwa Satpol-PP selalu mengedepankan kecepatan dalam merespons setiap laporan masyarakat.

“Setiap kali ada pelaporan, kami langsung turun ke lapangan. Begitu ada penyampaian, kami langsung follow up dan menyampaikan hasil-hasil temuan kami. Itu juga setelah berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh PPNS kami, penyidik kami yang ada di Satpol, akan dibuatkan laporan ke pimpinan langsung. Semua akan kami laporkan terkait perizinannya,” ungkapnya.

Koordinasi Lintas Dinas

Kasus ini melibatkan dua pihak yang perlu penanganan berbeda: para remaja di bawah umur yang kedapatan minum minuman keras, dan pihak pengelola kafe sebagai pelaku usaha.

Terkait sanksi untuk remaja, Andi Ibrahim menjelaskan bahwa penanganannya dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Makassar.

“Kalau sanksi untuk remaja itu ada dinas tersendiri yang menangani, yaitu Dinas P3A. Mereka sudah turun langsung ke lokasi, melakukan pembinaan, dan mencari anak yang melakukan aktivitas tersebut. Itu sejauh yang saya ketahui,” ujarnya.

Langkah Pembinaan untuk Pelaku Usaha

Untuk pengelola kafe Fireflies TSM, Satpol-PP mengambil langkah pembinaan yang fokus pada pencegahan pelanggaran di masa mendatang, antara lain:

Pembinaan Perizinan Usaha Memastikan seluruh kelengkapan dokumen perizinan sesuai ketentuan.
Pemasangan Papan Larangan Kewajiban membuat papan informasi bahwa anak di bawah umur dilarang mengonsumsi minuman beralkohol.
Verifikasi Identitas Pengunjung Mengimbau pelaku usaha untuk memeriksa tanda pengenal (KTP) setiap pengunjung yang diduga di bawah umur.
“Kalau memang ada indikasi bahwa anak ini anak di bawah umur, saya rasa bisa dipertanyakan dengan tanda pengenalannya. Kalau mereka sudah memiliki izin, kami tidak bisa langsung memberikan sanksi. Tapi pembinaan tetap kami lakukan,” kata Andi Ibrahim.

Apresiasi Publik dan Bukti Tegas Penegakan Perda

Langkah cepat ini mendapatkan apresiasi luas dari masyarakat. Banyak warganet memuji tindakan Satpol-PP yang dinilai sigap dan tepat sasaran.

Sejumlah komentar di media sosial menilai tindakan ini sebagai bukti nyata bahwa aparat tidak hanya menunggu laporan, tetapi bergerak proaktif menjaga keamanan dan ketertiban kota.

“Langkah cepat Satpol-PP sangat kami hargai. Ini bukti mereka peduli terhadap perlindungan anak dan ketertiban umum,” tulis seorang warga di kolom komentar Instagram Sulsel Times.

Komitmen Jangka Panjang

Kasus Fireflies TSM ini menjadi pengingat penting bagi semua pelaku usaha di sektor hiburan untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Satpol-PP menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pengawasan intensif, terutama di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat pelanggaran.

“Kami akan terus menjaga komitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Penegakan Perda bukan hanya tugas, tapi tanggung jawab moral kami,” tutup Andi Ibrahim.

Kasus viral ini memperlihatkan tiga hal penting:

Kecepatan Respons Aparat — Satpol-PP bergerak dalam waktu kurang dari 24 jam.
Koordinasi Lintas Dinas — P3A menangani pembinaan anak, sementara Satpol-PP fokus pada pelaku usaha.
Pembinaan Berkelanjutan — Upaya pencegahan pelanggaran di masa depan menjadi prioritas.
Dengan langkah tegas ini, Satpol-PP Makassar tidak hanya menegakkan Perda, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat bahwa aparat siap melindungi generasi muda dari bahaya minuman beralkohol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.