Mediasulsel.id – Makassar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar bersama unsur terkait, termasuk Polisi Militer (PM), melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang pedestrian dan trotoar Jalan A. Djemma, Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada Rabu (30/10/2024).
Langkah penertiban ini dilakukan setelah sebelumnya Satpol PP memberikan teguran secara tertulis dan lisan kepada para pedagang. Teguran tersebut disampaikan secara persuasif agar para pedagang memindahkan barang dagangannya secara mandiri, namun sebagian tidak mengindahkan imbauan tersebut.
![Satpol PP Makassar Bersama Polisi Militer Upayakan Penataan PKL Secara Humanis 1 Satpol PP Kota Makassar Gelar Pelatihan untuk Tingkatkan Kapasitas 300 Anggota Satlinmas](https://mediasulsel.id/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241206-WA0125-46x46.jpg)
Lihat Juga: Satpol PP Kota Makassar Gelar Pelatihan untuk Tingkatkan Kapasitas 300 Anggota Satlinmas
Tindakan ini dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 10 Tahun 1990. Meski bertindak tegas, tim penertiban tetap mengutamakan pendekatan persuasif dalam pelaksanaannya.
Keberadaan PKL di lokasi ini dinilai perlu penataan lebih lanjut karena aktivitas mereka kerap menyebabkan gangguan lalu lintas, menurunkan kebersihan, dan memengaruhi keindahan lingkungan. Selain itu, usaha mereka masih menghadapi ketidakpastian akibat kurangnya pengelolaan yang baik.
Pemerintah daerah menekankan pentingnya pembinaan dan arahan terhadap pelaku usaha kecil seperti PKL. Diharapkan, upaya ini dapat membantu mereka mengembangkan usahanya secara lebih tertata tanpa menimbulkan gangguan terhadap keamanan, kebersihan, maupun estetika lingkungan.