mediasulsel.id – Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menekankan empat pesan strategis kepada jajaran pusat dan daerah dalam sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja.
Pesan tersebut disampaikan dalam Webinar Nasional yang digelar pada Kamis (12/3/2026). Dalu menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap regulasi, terutama bagi jajaran di daerah yang harus berkoordinasi dengan pusat.
“Yang pertama, tolong pelajari secara mendalam peraturan ini karena berkaitan dengan koordinasi pusat dan daerah,” ujar Dalu.
Ia menjelaskan, pesan kedua adalah menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai aturan yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik, setiap unit kerja diharapkan mampu menjalankan perannya secara tepat dan terarah.
Selanjutnya, Dalu menekankan pentingnya memperkuat koordinasi dan sinergi antar unit kerja. Menurutnya, koordinasi sering kali mudah disampaikan, namun tidak selalu mudah diterapkan di lapangan.
“Koordinasi ini gampang diucapkan, tapi tidak mudah dilaksanakan. Padahal output kita harus menjadi satu kesatuan,” tegasnya.
Pesan keempat, regulasi organisasi dan tata kerja diminta menjadi pedoman dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Dalu juga mengingatkan peran Sekretariat Jenderal tidak hanya sebatas penyedia administrasi, tetapi harus memastikan dukungan terhadap kebutuhan unit kerja pelayanan.
Sosialisasi ini diikuti ratusan peserta dari jajaran Tata Usaha Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan se-Indonesia, baik secara daring maupun melalui siaran langsung YouTube.












