mediasulsel.id – Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan menekankan empat pesan strategis kepada jajaran pusat dan daerah dalam Webinar Nasional Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN, Kamis (12/3/2026).
Dalam kegiatan yang diikuti ratusan peserta dari Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia tersebut, Dalu meminta seluruh jajaran untuk memahami secara mendalam regulasi yang telah diterbitkan.
“Saya ingin pertegas, yang pertama tolong pelajari secara mendalam terkait peraturan ini, baik rekan-rekan yang di pusat maupun di daerah karena ini terkait dengan bagaimana teman-teman di daerah berkoordinasi dengan yang di pusat,” ujar Dalu.
Pesan kedua yang disampaikan yakni pentingnya menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan pemahaman regulasi yang baik, setiap unit kerja diharapkan mampu menjalankan perannya secara tepat dalam mendukung kinerja organisasi.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antar unit kerja agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih efektif. Menurutnya, koordinasi kerap menjadi hal yang mudah disampaikan namun tidak selalu mudah dilaksanakan di lapangan.
“Koordinasi ini gampang kita omongkan, tetapi susah untuk dilaksanakan. Melalui forum ini saya ingin rekan-rekan memahami bahwa output kita adalah satu kesatuan, bukan berdiri sendiri,” tegasnya.
Terakhir, Dalu mengingatkan agar regulasi organisasi dan tata kerja tersebut dapat dijadikan pedoman dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Sosialisasi ini juga dihadiri Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM ATR/BPN Norman Subowo serta Kepala Biro Organisasi dan Tata Kelola Manajemen Risiko Einstein Al Makarima yang memaparkan substansi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025.










