
mediasulsel.id – Makassar – Sekretaris Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dr. Daniati, S.STP., M.H., menghadiri rapat pemantauan dan pemenuhan dokumen tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Makassar Tahun Anggaran 2025.
Pertemuan ini berlangsung di ruang rapat kantor Inspektorat Kota Makassar pada Senin (11/8/2025). Agenda difokuskan pada pembahasan progres penyelesaian temuan dan kelengkapan dokumen yang menjadi rekomendasi hasil pemeriksaan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Dr. Daniati, pertemuan pemantauan tindak lanjut ini penting agar seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat menuntaskan rekomendasi pemeriksaan tepat waktu. Dengan begitu, temuan pemeriksaan bisa ditutup dengan status tuntas.
“Harapannya, SKPD terkait dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan secara cepat dan tepat, sehingga tidak ada lagi temuan yang berlarut-larut,” ujarnya.
Inspektorat Kota Makassar menegaskan bahwa pemantauan tindak lanjut merupakan instrumen pengawasan internal untuk memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan benar-benar dijalankan. Hal ini juga sejalan dengan misi Pemkot Makassar untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas di seluruh sektor pemerintahan.