Mediasulsel.id, Makassar – Proses hukum kasus penganiayaan terhadap Tanty Rudjito kembali menunjukkan wajah buram penegakan hukum di Sulawesi Selatan. Sidang perdana perkara dengan terdakwa Rusdianto alias Ferry yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (6/10/2025), ditunda karena hakim yang akan memimpin sidang tidak hadir hingga pukul 17.00 WITA.
Sidang yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WITA itu sudah dinantikan selama hampir dua tahun sejak kasus ini dilaporkan pada 2023. Namun, lagi-lagi publik dan korban harus menelan kekecewaan atas ketidakdisiplinan aparat peradilan.
“Korban hadir sejak pagi dengan penuh harapan sidang bisa dimulai, tapi sampai sore hakim tak kunjung hadir. Ini menandakan ada masalah serius dalam komitmen penegakan hukum,” ujar Jupri, pemerhati sosial yang mendampingi korban, dengan nada kecewa.
Lebih jauh, Jupri juga menyoroti minimnya transparansi dari Kejaksaan. Menurutnya, korban tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait jadwal sidang. “Korban hanya tahu dari SIPP PN Makassar, bukan dari JPU. Ini hak korban untuk mendapatkan informasi hukum yang layak,” tegasnya.
Data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar justru menunjukkan perubahan berulang status penahanan terhadap terdakwa, mulai dari penahanan oleh penyidik pada 8 Oktober 2024, penangguhan yang tak jelas pada 21 Oktober 2024, hingga penahanan kembali oleh penuntut umum pada 23 September 2025, dan penetapan hakim pada 29 September 2025.
“Kami bertanya-tanya, jangan-jangan terdakwa tidak ditahan di Rutan Makassar seperti yang tertulis di dokumen,” kata Jupri menambahkan.
Kasus penganiayaan yang menimpa Tanty Rudjito dilaporkan sejak 2023 dan baru dilimpahkan ke pengadilan pada 2025, setelah berulang kali mengalami hambatan di tingkat penyidikan dan penuntutan. Penundaan sidang perdana kali ini menjadi tamparan keras bagi kredibilitas aparat pengadilan negeri makassar, yang seolah abai terhadap hak korban.
“Sudah hampir dua tahun saya menunggu keadilan. Tapi Hari ini pun hakim tidak hadir. Menurut ibu jaksa hakimnya lagi sidang di pengadilan tinggi, dan ibu jaksa juga sudah berulang kali menghubungi panitera namun di respon, Saya kecewa, karena sudah tinggalkan kerjaan seharian” ungkap Tanty Rudjito usai meninggalkan PN Makassar.
Hingga berita ini diturunkan, PN Makassar belum mengeluarkan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadiran hakim maupun jadwal penundaan sidang berikutnya. Publik kini menanti jawaban terbuka dari PN Makassar.
Penundaan sidang ini bukan sekadar soal teknis. Ia menjadi cermin lambannya birokrasi hukum, kurangnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, dan minimnya rasa empati terhadap korban kekerasan. Jika aparat tidak segera memperbaiki transparansi dan disiplin prosedural, maka rasa keadilan masyarakat akan terus tergerus oleh praktik ketidakpastian. Tutup Jupri (*)