mediasulsel.id – TAKALAR – ATR/BPN Kabupaten Takalar menggelar Sidang Panitia Pemeriksa Tanah A sebagai bagian dari proses pemeriksaan permohonan hak atas tanah di Desa Aeng Batu-Batu, Kecamatan Galesong Utara, Rabu (1/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pemohon bersama perwakilan Pemerintah Desa Aeng Batu-Batu. Sidang dilaksanakan untuk memeriksa dan mencocokkan data fisik maupun data yuridis atas bidang tanah yang diajukan dalam permohonan hak.
Proses pemeriksaan dilakukan guna memastikan kesesuaian data, kejelasan status tanah, serta terpenuhinya seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui koordinasi dan verifikasi secara langsung bersama para pihak terkait, ATR/BPN Kabupaten Takalar berupaya mewujudkan pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Lihat Juga: ATR/BPN Takalar Tinjau Lokasi Sengketa Tanah di Galesong Utara, Kumpulkan Fakta Lapangan
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen ATR/BPN Kabupaten Takalar dalam menghadirkan layanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi setiap pemohon hak atas tanah.
