,

Staf Khusus Gubernur Sulsel Disorot, Taufan Pawe: Mana Aturan Hukumnya?

oleh -40 Dilihat
oleh
tp sindir tim ahli 2025
Taufan Pawe Desak Pemerintah Evaluasi Pengangkatan Tim Ahli Kepala Daerah

mediasulsel.id – Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menyuarakan kritik tajam terhadap praktik pengangkatan staf khusus dan tim ahli oleh sejumlah kepala daerah. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kemenpan-RB, BKN, dan Kemendagri di Kompleks Parlemen Senayan, ia mempertanyakan keabsahan hukum dari penunjukan posisi-posisi tersebut yang dinilai tidak jelas rujukan regulasinya.

Taufan, yang juga Ketua DPD Partai Golkar Sulsel, menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip sistem merit yang menjadi pilar utama dalam manajemen kepegawaian negara.

“Kami di Komisi II ingin ada ketegasan dari BKN. Jika pengangkatan staf khusus atau tenaga ahli itu dilarang, apa sanksinya? Ini tak boleh dibiarkan,” ujar Taufan dalam forum resmi tersebut.

Ia juga menyinggung soal masih maraknya mutasi, rotasi hingga demosi ASN yang dilakukan kepala daerah tanpa mempertimbangkan evaluasi kinerja, apalagi setelah terjadi pergantian pejabat pembina kepegawaian (PPK). Ia menganggap hal itu sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap tata kelola kepegawaian yang sehat.

“Kalau sistem merit kita abaikan, ini sama saja membunuh karakter ASN yang dibina dengan dana negara,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam kesempatan terpisah pernah menyampaikan bahwa kepala daerah tidak diperkenankan mengangkat pegawai baru di luar jalur resmi seperti CPNS atau PPPK, termasuk dalam bentuk staf khusus atau tenaga ahli.

“Jumlah pegawai kita sudah terlalu banyak, terutama di bidang administrasi. Tidak boleh lagi ada pengangkatan pegawai baru yang tidak sesuai prosedur,” kata Zudan.di kutip dari tribun timur.com

Namun, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membantah telah melanggar regulasi. Sekprov Sulsel, Jufri Rahman menyatakan bahwa pengangkatan tim ahli telah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dan mendapat persetujuan.

“Semua keputusan gubernur, termasuk soal staf khusus, telah melalui kajian dan disetujui Kemendagri. Artinya tidak menabrak aturan,” ujar Jufri.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman diketahui telah mengangkat 17 orang sebagai tim ahli khusus, berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor: 731/V/Tahun 2025. Tim tersebut terbagi menjadi dua kelompok, yakni untuk gubernur dan wakil gubernur.

Berikut daftar nama Tim Ahli Khusus Gubernur Sulsel:

  1. Rendra Darwis, ST, MM

  2. H. Irwan, ST

  3. Muttaqin Yunus, M.Si

  4. Arif, ST

  5. Rahmat, ST

  6. Sujardin Syarifuddin, S.S., M.AppLing

  7. Addinul Haq Yaqub, SH, MH

  8. Achmad Hidayat Abdullah

  9. Dadan Wardani, Lc

  10. Hj. Nurmina Anum, ST

Sementara Tim Ahli Khusus Wakil Gubernur Sulsel terdiri dari:

  1. Arum Spink

  2. Andi Zulkarnain Soetomo

  3. Muhlis Mustafa, SH, MH

  4. Dr. Abdul Jabbar, S.IP, M.Si

  5. A. Sri Wulandani Thamrin, S.IP, M.Hum

  6. Hasnina

  7. (Nama ke-7 tidak dicantumkan dalam sumber, bisa ditambahkan jika tersedia)

Isu ini menjadi perhatian nasional, terutama dalam kaitannya dengan efisiensi birokrasi dan kepatuhan pada prinsip-prinsip tata kelola kepegawaian negara. Komisi II DPR RI akan terus mengawal agar rekrutmen dalam birokrasi daerah tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.