Syarat Pemisahan Bidang Tanah, Ini Prosedur dan Bedanya dengan Pemecahan

oleh -3 Dilihat
oleh
Syarat Pemisahan Bidang Tanah, Ini Prosedur dan Bedanya dengan Pemecahan
Syarat Pemisahan Bidang Tanah, Ini Prosedur dan Bedanya dengan Pemecahan

mediasulsel.id, Jakarta, Minggu, 28/06/2026 — Syarat pemisahan bidang tanah perlu dipahami masyarakat yang ingin memisahkan sebagian tanah dari sertipikat induk untuk keperluan jual beli, hibah, pembagian harta bersama, atau kebutuhan lain yang memerlukan sertipikat tersendiri.

Pemisahan Bidang Tanah Tidak Menghapus Sertipikat Induk

Pemisahan bidang tanah merupakan salah satu layanan pertanahan yang dapat diajukan oleh pemegang hak atas tanah yang telah terdaftar.

Layanan ini digunakan ketika sebagian bidang tanah dari satu sertipikat induk akan dipisahkan menjadi bidang baru.

Dalam praktiknya, pemisahan sering dibutuhkan ketika pemilik tanah ingin menjual sebagian tanah, memberikan hibah, membagi harta bersama, atau menata kembali kepemilikan tanah dalam keluarga.

Berbeda dengan pemecahan bidang tanah, pemisahan tidak menghapus keberlakuan sertipikat induk.

Pada proses pemisahan, sertipikat induk tetap berlaku, namun luasnya disesuaikan dengan sisa bidang tanah setelah sebagian bidang dipisahkan.

Sebagai contoh, pemilik tanah memiliki bidang seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual 300 meter persegi.

Bagian seluas 300 meter persegi dapat dipisahkan menjadi sertipikat baru, sementara sertipikat induk tetap berlaku dengan luas tersisa 700 meter persegi.

Bidang tanah yang dipisahkan akan didaftarkan sebagai bidang tanah baru dengan status hukum yang sama seperti bidang tanah asal.

Sementara itu, data pada sertipikat induk diperbarui agar sesuai dengan luas bidang tanah yang masih tersisa.

Ketentuan pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam prosesnya, bidang tanah hasil pemisahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru.

Pada bidang tanah induk, data dalam peta pendaftaran, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat semula akan diberi catatan bahwa telah dilakukan pemisahan.

Catatan tersebut penting agar riwayat administrasi tanah tetap jelas dan tidak menimbulkan kerancuan data pada kemudian hari.

Dokumen, Tahapan, dan Estimasi Biaya Pemisahan Tanah

Masyarakat yang ingin mengajukan pemisahan bidang tanah perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi.

Dokumen utama yang perlu disiapkan meliputi sertipikat tanah asli, fotokopi kartu tanda penduduk, fotokopi kartu keluarga, surat permohonan pemisahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Dalam kondisi tertentu, pemohon juga perlu melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan.

Jika pemisahan dilakukan untuk jual beli sebagian tanah, pemohon dapat diminta melampirkan akta jual beli.

Jika pemisahan dilakukan untuk hibah, pemohon perlu menyiapkan surat atau akta hibah sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika pemisahan berkaitan dengan pembagian harta bersama, dokumen pendukung dapat berupa putusan pengadilan atau akta pembagian harta bersama.

Secara umum, dokumen yang perlu disiapkan antara lain

  • Sertipikat tanah asli
  • Fotokopi KTP pemilik
  • Fotokopi KK pemilik
  • Surat permohonan pemisahan bidang tanah
  • SPPT PBB tahun terakhir
  • Bukti pelunasan PBB
  • Dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan

Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan memeriksa kelengkapan berkas.

Tahapan berikutnya adalah pengukuran bidang tanah yang akan dipisahkan.

Petugas kemudian menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan sebagai dasar pembaruan data pertanahan.

Jika seluruh syarat administrasi dan teknis telah terpenuhi, sertipikat untuk bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan.

Sertipikat induk tetap berlaku, tetapi luasnya diperbarui sesuai sisa bidang tanah setelah pemisahan.

Biaya pemisahan bidang tanah tidak sama untuk setiap permohonan.

Estimasi biaya bergantung pada jumlah bidang tanah dan luas tanah yang akan diukur.

Masyarakat dapat mengecek simulasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Setelah masuk ke akun Sentuh Tanahku, pengguna dapat memilih menu Layanan, kemudian Info Layanan, lalu memilih Pemisahan.

Pemohon dapat memilih provinsi lokasi bidang tanah, mengisi jumlah bidang dan luas tanah, serta memilih penggunaan tanah sebagai pertanian atau non-pertanian.

Setelah data diisi, aplikasi akan menampilkan simulasi estimasi biaya layanan.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh melalui Play Store dan App Store secara gratis.

Masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi yang sesuai dengan kondisi bidang tanah masing-masing.

Dengan memahami prosedur dan syarat pemisahan bidang tanah, pemilik tanah dapat mengurus perubahan data pertanahan secara lebih tertib.

Langkah ini penting untuk menjaga kepastian hukum, mencegah sengketa, dan memastikan setiap bidang tanah memiliki data administrasi yang jelas.