Makassar, Mediasulsel.id – Dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar memasuki babak baru. Setelah video pengakuan seorang kepala sekolah definitif viral di media sosial, pegiat antikorupsi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar turun tangan mengusut tuntas dugaan adanya “mafia jabatan” yang disebut mencederai sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN).
Desakan itu mengemuka menyusul beredarnya video berdurasi 6 menit 13 detik yang menampilkan pengakuan Suryama Abek Deng Ratu, S.Pd., M.Pd. Dalam video tersebut, ia mengaku diminta menyediakan uang sebesar Rp30 juta apabila ingin ditempatkan di sekolah dengan jumlah siswa yang besar.
Pengakuan itu sontak memantik reaksi publik. Pasalnya, apabila benar terjadi, praktik tersebut dinilai bukan lagi sekadar persoalan etika birokrasi, melainkan berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar, gratifikasi hingga dugaan jual beli jabatan.
Suryama mengaku telah mengikuti seluruh tahapan seleksi kepala sekolah definitif sesuai prosedur, mulai dari uji kompetensi Badan Kepegawaian Negara (BKN), tahapan Dinas Pendidikan hingga wawancara di Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Bahkan, menurutnya, nilai kompetensi yang diperolehnya tergolong tinggi.
“Ada tiga kompetensi, semua 100 nilai kompetensi satu, 105 nilai kompetensi kedua, 95 nilai kompetensi ketiga 116. Itu saya masuk kategori level empat,” ungkap Suryama dalam video yang viral.
Ia kemudian mengaku dihubungi seseorang yang disebutnya sebagai “Pak Yunus” yang menyampaikan dirinya akan ditempatkan di sekolah besar dengan jumlah siswa lebih dari 500 orang.
Namun, menurut pengakuannya, informasi tersebut kemudian diikuti dengan dugaan permintaan uang.
“Pak Yunus bilang sama saya, ‘Bayarki 30 juta kalau mauki sekolah besar’,” ujar Suryama.
Tak hanya itu, ia juga mengaku diminta menghapus jejak komunikasi agar hubungan dengan pihak tersebut tidak dapat ditelusuri.
“Dia bilang hapuski panggilanku Dinda. Saya hapus. Dia bilang lagi hapus juga screenshot-nya supaya seolah-olah kita tidak kenal,” katanya.
Nama lain, yakni Alvian dan Syamsiah Ka’bah, juga disebut dalam video tersebut. Menurut pengakuan Suryama, Syamsiah disebut mengalami dugaan permintaan uang dengan nominal yang sama.
Menanggapi viralnya video tersebut, Pegiat antikorupsi sekaligus praktisi hukum, Muh. Syahban Munawir, SH., MH. atau yang akrab disapa Awhi, menilai aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan dugaan tersebut berlalu tanpa penyelidikan.
“Ini bukan lagi isu biasa. Kalau benar ada dugaan permintaan uang untuk menentukan penempatan kepala sekolah, maka ini menyangkut integritas birokrasi pendidikan. Kejaksaan harus hadir dan membongkar apakah benar ada praktik yang terorganisasi di balik proses penempatan kepala sekolah,” tegas Awhi kepada Wartawan, Minggu (28/6/2026).
Menurutnya, seluruh pihak yang namanya muncul dalam video harus dimintai klarifikasi agar fakta hukum dapat terungkap secara objektif.
“Kami mendesak Kejari Makassar segera memanggil seluruh pihak yang disebut dalam video, memeriksa proses seleksi, menelusuri aliran komunikasi hingga mendalami apabila terdapat dugaan transaksi. Jangan biarkan isu sebesar ini hanya menjadi konsumsi media sosial tanpa kepastian hukum,” katanya.
Awhi menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka dampaknya tidak hanya merugikan ASN yang berkompeten, tetapi juga merusak kualitas pendidikan.
“Kalau jabatan kepala sekolah ditentukan oleh kemampuan menyetor uang, bukan oleh kompetensi, maka yang rusak bukan hanya birokrasi, tetapi masa depan pendidikan. Dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ladang bisnis jabatan,” tegasnya.
Ia juga meminta Pemerintah Kota Makassar, Inspektorat, BKD dan Dinas Pendidikan segera melakukan audit internal terhadap seluruh proses penempatan kepala sekolah definitif agar kepercayaan publik tidak semakin tergerus.
Sementara itu, Suryama mengaku akhirnya ditempatkan di sekolah dengan jumlah siswa yang lebih sedikit karena tidak mampu memenuhi dugaan permintaan uang tersebut.
“Yang modalku cuma otak. Saya tidak punya uang seperti itu,” ujarnya.
Pengakuan tersebut kini menjadi perhatian publik dan memicu desakan agar aparat penegak hukum membuka secara terang dugaan praktik yang disebut-sebut telah lama menjadi isu di lingkungan pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang namanya disebut dalam video tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan, asas praduga tak bersalah, dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
