PeristiwaSulsel

Tanah Warga Gowa Diduga Diserobot Yayasan, Kades dan Kadus Bontoramba Kompak Mengaku Tak Tahu

7
WhatsApp Image 2026 09 19 at 08.16.59 20kb
Bakri Dg Rola memperlihatkan dokumen legalitas tanah miliknya saat memberikan keterangan kepada Mediasulsel.id terkait dugaan penyerobotan tanah di Gowa,

GOWA, MEDIASULSEL.ID — Seorang warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, bernama Bakri Dg Rola mengaku tanah milik keluarganya diduga masuk dalam sertifikat tanah sebuah yayasan. Ia menyebut sebagian tanah tersebut telah dipasangi pondasi meski sebelumnya sudah menyampaikan keberatan.

Persoalan ini turut menyeret Pemerintah Desa Bontoramba setelah Bakri mempertanyakan perbedaan data kepemilikan tanah dalam Buku F yang dimilikinya dengan dokumen yang tersimpan di kantor desa.

Bakri mengaku telah berupaya mempertahankan tanah yang diyakininya sebagai hak keluarga. Namun, ia merasa tidak mendapatkan perlindungan ketika mengadukan persoalan tersebut kepada pemerintah desa.

Sengketa ini juga memunculkan pertanyaan mengenai proses pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah yayasan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Bakri menduga terdapat kelebihan luas dalam sertifikat yayasan yang mencakup sebagian tanah milik keluarganya.

Hingga berita ini disusun, pihak yayasan yang dimaksud Bakri belum memberikan penjelasan mengenai dasar kepemilikan, batas bidang tanah, maupun proses pengukuran yang dipersoalkan.

Bakri Mengaku Sudah Melarang Pembangunan Pondasi

Saat ditemui Mediasulsel.id, Bakri menceritakan awal mula persoalan tanah yang kini menjadi sengketa dengan pihak yayasan.

Menurut dia, persoalan bermula ketika sejumlah orang yang disebut sebagai utusan yayasan melakukan pembersihan lahan hingga mendirikan pondasi pada area yang diklaim sebagai tanah miliknya.

Bakri mengaku telah memperingatkan para pekerja agar tidak melakukan aktivitas pembangunan karena batas tanah tersebut masih menjadi persoalan.

“Saya sudah sampaikan kepada orang suruhan yayasan, jangan dipondasi karena itu tanah saya. Tapi tetap dipondasi,” ungkap Bakri saat diwawancarai Mediasulsel.id.19/09/26

Ia juga menyebut pohon-pohon yang berada di atas tanah tersebut telah ditebang meskipun dirinya sudah menyampaikan keberatan.

Menurut Bakri, tindakan tersebut membuatnya merasa kehilangan hak atas tanah yang selama ini diyakini sebagai bagian dari milik keluarganya.

Ketika ditanya mengenai identitas yayasan yang melakukan pembangunan, Bakri mengaku tidak mengetahui nama lembaga tersebut.

Ia justru meminta wartawan menanyakan langsung kepada kepala desa atau kepala dusun yang menurutnya mengetahui keberadaan yayasan tersebut.

“Tanya Pak Desa atau Bu Dusun,” katanya.

Sertifikat Yayasan Dipersoalkan, Diduga Melebihi Batas Tanah

Bakri tidak membantah bahwa yayasan tersebut memiliki sertifikat tanah.

Namun, ia mempersoalkan luas dan batas bidang tanah yang tercantum dalam sertifikat tersebut karena diduga tidak sesuai dengan dokumen dasar berupa Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi rujukan penerbitannya.

Menurut Bakri, sertifikat yayasan diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ia menduga proses pengukuran tanah yayasan telah memasukkan sebagian tanah milik keluarganya yang berada di sebelah barat tanah milik Bato, ayah Bakri.

“Betul, sertifikat yayasan itu ada. Tapi ukurannya berbeda dengan dasar AJB yang dijadikan rujukan pembuatan sertifikat. Tanah saya di sebelah barat tanah milik Bato ikut diambil,” jelasnya.

Bakri mempertanyakan bagaimana pengukuran tersebut dilakukan hingga batas tanah yang diyakininya sebagai hak keluarga masuk dalam bidang tanah yang dikuasai yayasan.

Ia juga meminta penjelasan mengenai dokumen dasar dan pihak yang menunjukkan batas bidang tanah saat pengukuran berlangsung.

Persoalan tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak. Diperlukan pemeriksaan terhadap AJB, surat ukur, gambar situasi, sertifikat, serta dokumen pengukuran dan penetapan batas tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan.

Perbedaan Buku F Muncul, Kepala Desa Mengaku Tidak Tahu

Persoalan semakin mengemuka setelah Mediasulsel.id melakukan penelusuran terhadap dokumen riwayat tanah yang menjadi dasar klaim Bakri.

Dalam penelusuran tersebut, ditemukan adanya perbedaan data antara Buku F yang dimiliki Bakri dengan Buku F yang tersimpan di Kantor Desa Bontoramba.

Perbedaan tersebut terutama berkaitan dengan pencatatan nama kohir yang tercantum dalam dokumen.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai riwayat administrasi tanah, termasuk alasan adanya perbedaan pencatatan antara dokumen yang dimiliki warga dan dokumen yang kini digunakan pemerintah desa.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Bontoramba, Firman, menyatakan bahwa pihaknya mengacu pada Buku F yang saat ini tersimpan di kantor desa.

“Saya mengacu pada Buku F yang ada sekarang,” kata Firman.

Namun, ketika ditanya mengenai alasan perbedaan data antara Buku F milik Bakri dan dokumen yang tersimpan di kantor desa, Firman mengaku tidak mengetahui penyebabnya.

“Saya tidak tahu,” ujarnya.

Jawaban tersebut belum menjelaskan asal-usul perbedaan pencatatan nama kohir maupun riwayat perubahan data administrasi tanah yang dipersoalkan Bakri.

Mediasulsel.id belum memperoleh dokumen pendukung yang dapat memastikan kapan perbedaan tersebut muncul, siapa yang melakukan pencatatan, serta dokumen mana yang sesuai dengan riwayat tanah sebenarnya.

Kepala Dusun Sumiati Tutup Telepon Saat Ditanya Perbedaan Data

Mediasulsel.id juga berupaya meminta penjelasan Kepala Dusun Sumiati terkait perbedaan nama kohir dalam Buku F yang dimiliki Bakri dan dokumen yang berada di kantor desa.

Konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon.

Namun, ketika wartawan menanyakan alasan perbedaan pencatatan tersebut, Sumiati mengakhiri sambungan telepon tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sebelumnya, saat dimintai keterangan mengenai sertifikat yayasan yang diduga memiliki kelebihan luas hingga mencakup tanah keluarga Bakri, Sumiati juga mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.

“Saya tidak tahu,” jawabnya.

Belum adanya penjelasan mengenai perbedaan data tersebut membuat riwayat administrasi tanah yang disengketakan masih menyisakan pertanyaan.

Terlebih, Bakri menyatakan bahwa pihak pemerintah desa mengetahui riwayat tanah keluarganya sejak sebelum pembangunan pondasi dilakukan.

Bakri Mengaku Tertekan Saat Mediasi di Desa

Bakri mengungkapkan bahwa persoalan tanah tersebut sebelumnya telah dibahas melalui proses mediasi.

Namun, menurut pengakuannya, mediasi itu tidak menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian terhadap tanah yang disengketakan.

Ia bahkan mengaku mengalami tekanan dari perangkat desa ketika proses mediasi berlangsung.

Bakri menceritakan bahwa dirinya sempat menyampaikan pernyataan yang seolah-olah membiarkan tanah tersebut diambil pihak lain karena merasa tidak memiliki dukungan untuk mempertahankan haknya.

“Saya ditekan sama perangkat desa. Jadi saya mengatakan, sudah ambil saja itu hak saya. Saya tidak bisa melawan karena tidak ada yang mau bela saya,” ungkapnya.(19/9/2026)

Bakri menegaskan bahwa dirinya berharap pemerintah desa dapat membantu menyelesaikan persoalan tanah tersebut melalui pemeriksaan dokumen dan penelusuran batas kepemilikan yang sebenarnya.

Ia juga mempertanyakan alasan keberatannya terhadap pembangunan pondasi tidak mendapatkan penyelesaian meskipun telah disampaikan sejak awal.

Keterangan Bakri mengenai dugaan tekanan dalam mediasi masih perlu dikonfirmasi kepada perangkat desa yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Belum diketahui pula apakah mediasi menghasilkan berita acara, pernyataan kesepakatan, atau dokumen lain yang ditandatangani para pihak.

Pihak Yayasan Belum Berikan Klarifikasi

Mediasulsel.id telah berupaya memperoleh keterangan mengenai identitas yayasan yang disebut Bakri dalam sengketa tersebut.

Upaya mendapatkan informasi dilakukan melalui kantor desa.

Namun, pihak yang ditemui di kantor desa tidak memberikan keterangan maupun informasi kontak pengurus yayasan yang dapat dihubungi untuk keperluan konfirmasi.

Dengan demikian, Mediasulsel.id belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak yayasan mengenai dasar kepemilikan, proses pengukuran, maupun keberatan Bakri terhadap pembangunan pondasi di lokasi sengketa.

Belum diketahui pula apakah pihak yayasan memiliki dokumen atau bukti lain yang dapat menjelaskan perbedaan luas tanah yang dipersoalkan.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak yayasan, pemerintah desa, serta pihak lain yang berkaitan dengan sengketa tersebut.

Proses Penerbitan Sertifikat PTSL Perlu Diperjelas

Persoalan yang disampaikan Bakri menempatkan proses pengukuran dan penetapan batas tanah sebagai salah satu hal penting yang perlu diperiksa.

Dalam ketentuan pertanahan, proses penetapan batas bidang tanah berkaitan dengan dokumen batas dan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Perbedaan dokumen administrasi desa maupun keberadaan sertifikat tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi penyerobotan atau tindak pidana pertanahan.

Namun, apabila ditemukan dugaan kesalahan pengukuran, ketidaksesuaian batas, atau persoalan administrasi dalam penerbitan sertifikat, sengketa tersebut dapat diajukan kepada Kantor Pertanahan untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 mengatur mekanisme penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan, termasuk pengaduan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat persoalan penguasaan maupun kepemilikan tanah.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh hasil pemeriksaan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa yang memastikan ada atau tidaknya kesalahan pengukuran maupun pelanggaran dalam penerbitan sertifikat yayasan tersebut.

Bakri Minta Hak Tanahnya Dikembalikan

Di tengah persoalan yang belum menemukan penyelesaian, Bakri berharap pemerintah desa dan pihak yayasan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai riwayat kepemilikan dan batas tanah yang disengketakan.

Ia meminta agar dokumen dasar kepemilikan yayasan diperiksa kembali dan dibandingkan dengan dokumen riwayat tanah milik keluarganya.

Bakri juga berharap proses pengukuran ulang dapat dilakukan untuk memastikan batas masing-masing bidang tanah.

Baginya, keberadaan sertifikat yayasan tidak serta-merta menjawab keberatan mengenai dugaan pengambilan sebagian tanah milik keluarganya.

Ia ingin mengetahui mengapa tanah yang diyakininya sebagai hak keluarga ikut masuk dalam pengukuran dan kemudian dipasangi pondasi meskipun dirinya telah menyampaikan keberatan.

Kini, Bakri menantikan penjelasan dari pihak yayasan, pemerintah desa, serta instansi pertanahan agar sengketa tersebut dapat diselesaikan berdasarkan dokumen dan batas kepemilikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Mediasulsel.id masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak yayasan dan keterangan resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa mengenai proses pengukuran dan penerbitan sertifikat yang menjadi objek sengketa.

Exit mobile version