mediasulsel.id – Pemerintah Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, bergerak cepat menindaklanjuti keluhan warga soal kemacetan yang sering terjadi di ruas Jalan Ir. Sutami.21/11/25
Di bawah kepemimpinan Lurah Parangloe, Ali Taufan, SST., jajaran kelurahan bersama Kamtibmas, Babinsa, Satpol PP, aparat TNI–Polri, serta petugas Kecamatan Tamalanrea melakukan penertiban terhadap aktivitas yang dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Kemacetan di kawasan tersebut selama ini disebabkan oleh kendaraan roda dua hingga roda sepuluh yang terparkir di bahu jalan, serta keberadaan pedagang yang memanfaatkan lahan fasilitas umum (fasum) di atas drainase untuk berjualan. Kondisi itu tak hanya mempersempit badan jalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.
Sebelum penertiban dilakukan, Pemerintah Kelurahan Parangloe telah mengedepankan pendekatan persuasif. Mediasi dengan para pedagang dan pemilik kendaraan dilakukan, disertai penyampaian surat imbauan hingga tiga kali agar aktivitas usaha dan parkir tidak lagi memakai bahu jalan dan fasum. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan sehingga langkah penertiban terpaksa ditempuh.
“Kemacetan di Jalan Ir. Sutami disebabkan oleh kendaraan roda dua hingga roda sepuluh yang parkir di bahu jalan. Kami tidak melarang warga untuk berjualan, namun aktivitas perdagangan harus tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat,” tegas Lurah Parangloe, Ali Taufan, SST.
Ali Taufan menegaskan, penertiban ini bukan untuk mematikan usaha warga, tetapi untuk menata kembali ruang publik agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. Ia juga mendorong sinergi berkelanjutan antara kelurahan, kecamatan, aparat keamanan, dan warga agar penataan lalu lintas di Jalan Ir. Sutami tetap terjaga.
Pemerintah kelurahan ke depan akan terus melakukan pemantauan berkala dan membuka ruang dialog dengan para pedagang guna mencari pola usaha yang tetap produktif tanpa mengganggu ketertiban umum. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara roda perekonomian warga dan hak masyarakat atas lalu lintas yang aman dan lancar.





