
mediasulsel.id – Makassar – Pemerintah Kecamatan Biringkanaya bersama Kelurahan Sudiang Raya menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan sepanjang Gedung Olahraga (GOR) Sudiang Raya, Jl. Pajjaiyang, 08/8/25.
Langkah ini diambil menindaklanjuti keluhan warga terkait kemacetan dan kesemrawutan di area tersebut.
Camat Biringkanaya, Juliaman, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang terganggu oleh keberadaan PKL. “Penertiban ini demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Kami mendahului dengan pembinaan dan surat teguran, serta tetap mengedepankan cara-cara yang humanis,” ujar Juliaman.
Ia menjelaskan, PKL yang berjualan di bahu jalan kerap memicu kemacetan, terutama pada jam sibuk. Selain itu, kondisi tersebut juga membahayakan pengendara dan pejalan kaki.
Kegiatan penertiban melibatkan Lurah Sudiang Raya, Satpol PP BKO Kecamatan Biringkanaya, Binmas Sudiang Raya Irmansyah, Babinsa, Ketua ORW 1 Lukman, dan sejumlah warga setempat. Proses penertiban berjalan lancar tanpa insiden berarti.
“Penataan ini bukan sekadar soal ketertiban, tapi juga bentuk penghormatan terhadap hak pengguna jalan. Kami berharap PKL bisa menempati lokasi yang lebih aman dan tertib,” tambah Juliaman.