
mediasulsel.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Irvian Bobby Mahendro sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Irvian Bobby yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022–2025 disebut menerima aliran dana hingga Rp69 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari perusahaan-perusahaan yang mengurus sertifikasi K3 melalui pihak perantara.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa uang miliaran rupiah itu digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, mulai dari pembelian kendaraan, hiburan, hingga penyertaan modal di beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan penyelenggara jasa K3.
“Sejak 2019 hingga 2024, saudara IBM menerima aliran dana sekitar Rp69 miliar melalui perantara. Dana tersebut dipakai untuk belanja, setoran tunai, hingga pembelian aset,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).
Aliran Dana ke Pejabat Lain
Selain Irvian Bobby, KPK juga menemukan aliran dana ke sejumlah pejabat Kemnaker, di antaranya:
Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi, yang diduga menerima sekitar Rp3 miliar.
Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja, menerima sekitar Rp3,5 miliar dari 80 perusahaan selama 2020–2025.
Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, diduga menerima Rp5,5 miliar pada periode 2021–2024.
Dari catatan KPK, sebagian dana tersebut juga mengalir kepada Immanuel Ebenezer yang saat itu menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Setidaknya, Ebenezer menerima Rp3 miliar pada Desember 2024.
Status Hukum
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025.