mediasulsel.id – Maros – Proses pemilihan Kepala Dusun Taipa, Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, menuai sorotan dan kecaman warga. Warga menilai proses tersebut cacat prosedur, tidak transparan, dan melanggar prinsip partisipatif sebagaimana diatur dalam perundang-undangan desa.
Pemilihan Kepala Dusun yang seharusnya melibatkan musyawarah masyarakat justru dilakukan secara terbatas. Informasi pendaftaran calon hanya disebarkan melalui selebaran yang ditempel di beberapa tembok dan dibagikan lewat grup WhatsApp warga. Tanpa sosialisasi langsung atau musyawarah terbuka, pendaftaran pun langsung ditutup pada Kamis, 19 Juni 2025.
“Kami kaget, tiba-tiba muncul selebaran pendaftaran calon Kadus, padahal belum ada musyawarah. Bahkan Kepala Dusun yang lama belum menerima surat pemberhentian resmi,” ungkap salah satu tokoh pemuda setempat.
Diduga Langgar Aturan dan Prinsip Demokrasi
Warga menyayangkan sikap Pemerintah Desa yang dianggap gegabah dan tidak menghormati mekanisme demokratis dalam pengisian jabatan perangkat dusun. Proses yang berlangsung tanpa kejelasan status hukum Kepala Dusun lama dianggap sebagai bentuk pemecatan sepihak.
Proses ini juga diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi, seperti Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang mengatur pentingnya keterlibatan masyarakat dalam setiap keputusan penting di desa. Selain itu, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 24 dan 26, menekankan prinsip keterbukaan, musyawarah, dan partisipasi masyarakat dalam tata kelola desa.
“Pemilihan Kepala Dusun bukan hanya soal administrasi. Ini soal legitimasi dari warga. Kalau prosesnya cacat, maka pemimpinnya tidak punya dasar moral dan hukum yang kuat,” ujar salah satu tokoh masyarakat Dusun Taipa.
Warga Minta Penundaan dan Evaluasi Proses
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Majannang belum memberikan klarifikasi resmi terkait absennya surat pemberhentian Kepala Dusun lama maupun mekanisme pengumuman pendaftaran calon.
Warga pun mendesak agar proses seleksi Kepala Dusun ditunda dan dievaluasi ulang secara menyeluruh. Mereka menuntut proses yang terbuka, adil, dan sesuai aturan, agar pemimpin dusun yang terpilih benar-benar mendapat kepercayaan dan dukungan masyarakat.
“Jangan jadikan jabatan dusun sebagai objek kepentingan segelintir orang. Kami minta pemilihan ini diulang melalui musyawarah, bukan lewat cara diam-diam,” tegas seorang tokoh Masyarakat Dusun Taipa.
Sebagai bentuk langkah konkret, masyarakat Dusun Taipa tengah mempersiapkan pengajuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Desa dan pihak terkait, guna memastikan pemilihan Kepala Dusun dilakukan secara demokratis dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
penulis : Sakti Jurnalis Biro Maros