
mediasulsel.id – Makassar – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kota Makassar resmi meluncurkan Layanan Peralihan Hak Elektronik (Peralihan e-Hak) sebagai bagian dari transformasi digital layanan pertanahan.
Acara peresmian berlangsung di Hotel Claro Makassar, Kamis (21/8/2025), ditandai dengan penyentuhan layar launcher oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan R. Agus Marhendra, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, serta pengurus daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).
Kolaborasi Jadi Kunci
R. Agus Marhendra menegaskan, keberhasilan implementasi layanan digital ini tak lepas dari sinergi seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari pemerintah pusat dan daerah, perbankan, PPAT, notaris, akademisi, hingga masyarakat ikut mendorong perubahan sistem pertanahan agar lebih cepat dan transparan.
“Transformasi layanan publik hanya bisa terwujud jika semua pihak bergerak bersama. Digitalisasi ini bukan sekadar mengikuti tren teknologi, melainkan kebutuhan nyata untuk menjawab tuntutan masyarakat atas layanan yang akuntabel, mudah diakses, dan pasti,” ujar Agus.
Layanan Cepat dan Transparan
Melalui Layanan Peralihan Elektronik, proses peralihan hak atas tanah kini dapat dilakukan lebih efisien dan transparan. Setiap tahapan bisa dipantau secara digital sehingga memperkuat kepastian hukum masyarakat.
Sistem ini juga dirancang dengan mengutamakan keamanan, integritas data, serta kemudahan akses. BPN berharap layanan baru ini mampu dimanfaatkan masyarakat secara optimal, sekaligus menjadi tonggak penting menuju pelayanan pertanahan yang modern dan berstandar internasional.
“Inovasi ini akan terus dievaluasi dan ditingkatkan agar layanan publik di bidang pertanahan semakin baik, memberikan kepastian hukum, serta manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Makassar dan bangsa Indonesia,” tutup Agus.