
mediasulsel.id – Makassar – Dinas Pertanahan Kota Makassar menggelar sosialisasi pelaksanaan ganti kerugian dan santunan tanah terkait pembangunan oleh pemerintah, Rabu (13/8/2025). Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Camat Panakkukang dan dihadiri sejumlah pihak terkait.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si, didampingi Sekretaris Dinas Pertanahan, Dr. Daniati, S.STP, MH, bersama jajaran.
Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Makassar (Kasidatun Makassar) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar turut hadir. Hadir pula warga Kelurahan Sinrijala sebagai peserta yang menerima informasi terkait mekanisme ganti kerugian tanah.
Acara dipandu oleh staf Kantor Camat Panakkukang selaku moderator. Dalam sosialisasi ini, peserta mendapatkan penjelasan mengenai prosedur, dasar hukum, dan hak-hak masyarakat saat tanah mereka digunakan untuk kepentingan pembangunan pemerintah.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada warga, sekaligus memastikan proses ganti rugi berjalan transparan, adil, dan sesuai aturan.