mediasulsel.id – MAKASSAR – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan memberlakukan pembatasan operasional truk sumbu tiga atau tronton selama periode arus mudik Idul Fitri 2026. Kebijakan ini disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat berada di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Dudy menegaskan, aturan tersebut bersifat nasional dan wajib dipatuhi seluruh pihak karena telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
“Secara nasional kita sudah mengeluarkan surat keputusan bersama mengenai pembatasan khususnya kendaraan sumbu 3 ke atas,” kata Menhub Dudy Purwagandhi saat ditemui Tribun-Timur.com di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Jumat (28/2/2026).
Ia menjelaskan, pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas berlaku mulai 13 hingga 29 Maret 2026. Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan selama periode mudik Lebaran.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan logistik tertentu. Truk pengangkut BBM, kebutuhan penanganan bencana, serta bahan pokok penting masih diperbolehkan beroperasi sesuai ketentuan.
Menurut Dudy, pengurangan kendaraan berat di jalan raya diharapkan membuat perjalanan masyarakat selama mudik menjadi lebih aman dan lancar.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Andi Erwin Terwo menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menyiapkan edaran resmi kepada para pelaku usaha angkutan.
Dishub juga akan melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan aturan pembatasan tonase dipatuhi selama masa mudik berlangsung.
Pembatasan ini dinilai penting mengingat lonjakan volume kendaraan pribadi saat Lebaran kerap meningkatkan potensi kemacetan maupun risiko kecelakaan di jalur mudik.













