
mediasulsel.id – Makassar – Universitas Muslim Indonesia (UMI) mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang mahasiswa memberikan uang, barang, atau bentuk ucapan terima kasih lainnya kepada dosen dan tenaga kependidikan. Larangan ini berlaku dalam seluruh proses akademik seperti ujian, bimbingan, seminar, hingga sidang akhir.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2124/F.01/UMI/VII/2025 yang diteken langsung oleh Rektor UMI, Prof Hambali Thalib, dan Ketua Yayasan Wakaf UMI, Prof Masrurah Mokhtar, tertanggal 21 Juli 2025.
Larangan Total untuk Mahasiswa
Surat edaran tersebut menyebut bahwa mahasiswa aktif di semua jenjang—diploma, sarjana, magister, hingga doktor—dilarang memberikan uang tunai maupun non-tunai, termasuk melalui transfer bank, QRIS, e-wallet, serta bentuk barang seperti parcel, makanan, souvenir, pakaian, hingga alat elektronik.
Tak hanya itu, bantuan jasa seperti peminjaman kendaraan, pembayaran tiket, hingga bantuan teknis non-akademik juga dilarang keras.
“Larangan ini ditujukan untuk menjaga integritas akademik, mencegah konflik kepentingan, dan memberantas praktik gratifikasi terselubung,” demikian isi surat edaran tersebut.
Berlaku Sebelum dan Sesudah Ujian
Larangan ini berlaku sebelum, saat, dan setelah seluruh rangkaian kegiatan akademik, termasuk ujian semester, proses bimbingan skripsi/tesis/disertasi, sidang akhir, hingga ujian promosi doktor. Bahkan, komunikasi personal yang mengarah pada pemberian hadiah atau perlakuan istimewa juga termasuk dalam pelanggaran.
Sanksi Tegas untuk Pelanggar
Bagi mahasiswa yang melanggar, UMI akan menjatuhkan sanksi mulai dari teguran keras, penundaan atau pembatalan nilai, penangguhan sidang, hingga pemecatan sebagai mahasiswa.
Sementara, dosen dan tenaga kependidikan yang terbukti menerima pemberian tersebut juga tidak luput dari sanksi. Mereka bisa dikenakan peringatan tertulis, pencabutan status sebagai pembimbing atau penguji, hingga pemecatan. Jika terbukti melanggar hukum, kasus juga akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Kanal Laporan dan Tim Pengawas
Guna memastikan efektivitas kebijakan ini, UMI akan menyediakan kanal pelaporan online melalui website resmi dan membentuk Tim Kampus Bersih dan Bermartabat di setiap fakultas. Identitas pelapor akan dijamin rahasia dan aman.
“Ilmu yang diberkahi hanya lahir dari proses yang bersih dan tulus, bukan dari imbalan atau hadiah,” tegas UMI dalam surat tersebut.
Kebijakan ini menuai beragam reaksi, namun dianggap sebagai langkah maju dalam membangun budaya akademik yang sehat, bebas dari gratifikasi, serta menciptakan iklim pendidikan yang bermartabat di lingkungan kampus.(*)