Mediasulsel.id, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026 — Verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di daerah dibatasi maksimal tiga hari untuk mempercepat proses balik nama sertipikat.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta.
Nusron mengatakan verifikasi BPHTB yang waktunya berbeda-beda di setiap daerah menjadi salah satu hambatan pelayanan Peralihan Hak.
“Jika dalam tiga hari tidak diverifikasi, permohonan dinyatakan disetujui melalui pendekatan fiktif positif,” kata Nusron, Senin, 10 Agustus 2026.
Balik nama ditargetkan 10 hari
Setelah BPHTB diverifikasi, pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah ditargetkan maksimal dua hari.
Berkas masyarakat kemudian diproses di kantor pertanahan paling lama lima hari.
Pembagian waktu tersebut membuat keseluruhan Peralihan Hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari.
Tahap pertama dijadwalkan berlangsung di 17 kantor pertanahan mulai 17 Agustus 2026.
Payung koordinasi pemerintah daerah
Kementerian merencanakan penambahan 24 kabupaten dan kota pada tahap berikutnya sehingga layanan menjangkau 41 daerah pada akhir Agustus 2026.
Dalam tiga bulan, cakupan ditargetkan mencapai 76 kabupaten dan kota atau sekitar 70 persen dari seluruh pelayanan pertanahan.
Tito mengatakan surat edaran menjadi landasan teknis bagi pemerintah daerah dan ATR/BPN untuk berkoordinasi serta mengintegrasikan data.
Percepatan BPHTB diharapkan memudahkan masyarakat sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah.
