Video Viral: Anggota DPRD Gorontalo Akui Pakai Uang Negara ke Makassar, Publik Murka

oleh -3045 Dilihat
oleh
Tangkapan layar video yang menampilkan anggota DPRD Provinsi Gorontalo bersama seorang perempuan di dalam mobil dalam perjalanan menuju Makassar. Ucapan dalam video memicu kecaman warganet. (Sumber: tangkapan layar/istimewa)
Tangkapan layar video yang menampilkan anggota DPRD Provinsi Gorontalo bersama seorang perempuan di dalam mobil dalam perjalanan menuju Makassar. Ucapan dalam video memicu kecaman warganet. (Sumber: tangkapan layar/istimewa)

mediasulsel.id – Makassar— Jagat maya heboh pada Jumat, 19 September 2025, setelah beredar rekaman pendek yang menampilkan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, berbicara santai di dalam mobil sambil menyebut tengah menuju Makassar dan mengeluarkan kalimat soal “merampok uang negara”. Potongan video itu cepat beredar di Instagram, Facebook, dan grup WhatsApp, memicu gelombang kecaman warganet.

Dalam rekaman, terlihat seorang perempuan duduk di sisi penumpang. Sosok pria yang disebut Wahyudin terdengar mengatakan, “hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara… kita rampok saja uang negara ini… biar negara makin miskin.” Ia juga menyinggung istilah “hugel” (hubungan gelap) saat menyebut kebersamaan dengan si perempuan. Kutipan itu memantik reaksi keras publik karena dianggap menyepelekan uang rakyat.

Sejumlah media nasional melaporkan, Wahyudin disebut akan menghadap Badan Kehormatan (BK) DPRD dan pihak partai untuk memberikan penjelasan. Di pemberitaan lain, unsur BK disebut menduga yang bersangkutan dalam kondisi tidak layak saat melontarkan ucapan tersebut—meski kebenaran dugaan itu masih perlu pembuktian resmi. Hingga berita ini ditayangkan, klarifikasi menyeluruh dari Wahyudin belum dipublikasikan

Kasus ini kembali menyeret sorotan pada isu akuntabilitas perjalanan dinas pejabat daerah. Secara nasional, hak keuangan dan administratif pimpinan/anggota DPRD diatur dalam PP No. 18 Tahun 2017, sementara teknis dan besaran di daerah dijabarkan melalui regulasi turunan seperti Perda dan Peraturan Gubernur. Untuk Gorontalo, pengaturan tersebut antara lain tertuang dalam Pergub Gorontalo No. 34 Tahun 2017 (beserta perubahannya). Setiap pembiayaan kegiatan DPRD, termasuk perjalanan dinas, semestinya mengikuti koridor regulasi dan mekanisme pertanggungjawaban anggaran yang berlaku. nada kritik bermunculan. Banyak warganet meminta BK DPRD Gorontalo memproses dugaan pelanggaran etik. Sebagian lagi menuntut audit penggunaan anggaran terkait rute perjalanan yang disebut menuju Makassar. Beberapa akun media mempublikasikan ulang potongan video, memperluas jangkauan sebaran dan memantik diskursus etik pejabat publik.

Langkah Selanjutnya. Publik menanti klarifikasi resmi dari yang bersangkutan serta sikap BK DPRD. Jika benar terkait kegiatan kedinasan, transparansi dokumen perjalanan—termasuk surat tugas, sumber pembiayaan, dan laporan pertanggungjawaban—menjadi kunci memastikan tidak ada penyimpangan. Redaksi akan memperbarui informasi begitu ada keterangan resmi tambahan.