Wakil Ketua DPR Nilai Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Masuk Akal

oleh -1575 Dilihat
oleh
Wakil Ketua DPR - RI
Wakil Ketua DPR, Adies Kadir memberikan penjelasan terbuka mengenai komponen pendapatan anggota dewan serta alasan kebijakan penggantian rumah dinas menjadi tunjangan perumahan/IST

mediasul.id – Jakarta – Polemik tunjangan perumahan untuk anggota DPR periode 2024–2029 kembali mencuat. Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menilai tunjangan senilai Rp 50 juta per bulan yang diberikan kepada anggota dewan masih masuk akal.

Tunjangan tersebut disebut sebagai kompensasi atas kondisi Rumah Jabatan Anggota (RJA) yang dianggap sudah tidak layak huni. “Saya kira make sense kalau Rp 50 juta per bulan. Itu untuk anggota. Kalau pimpinan tidak dapat tunjangan perumahan karena sudah ada rumah dinas,” kata Adies, dikutip Rabu (20/8/2025).

Menurutnya, pemberian tunjangan ini bukan tanpa dasar. DPR sudah menghitung rata-rata biaya kontrak rumah di sekitar Senayan, Jakarta, yang mencapai Rp 40–50 juta per bulan. “Kalau anggota DPR ngekos kan nggak nyaman. Mereka butuh kontrak rumah dengan garasi untuk kendaraan,” jelasnya.

Lebih Efisien daripada Renovasi Rumah Jabatan

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, menyampaikan hal serupa. Menurutnya, memberikan tunjangan perumahan jauh lebih efisien ketimbang harus mengeluarkan ratusan miliar rupiah untuk renovasi dan pemeliharaan RJA.

“Lebih baik tunjangan perumahan daripada setiap tahun kita habiskan ratusan miliar hanya untuk memperbaiki, merawat taman, satpam, hingga perbaikan kerusakan di kompleks rumah jabatan,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan.

Sebagai catatan, rumah dinas DPR di Kalibata, Jakarta Selatan, sudah berusia 37 tahun karena dibangun sejak 1988.

Sekjen DPR: RJA Tak Layak Huni

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menegaskan kondisi RJA di Kalibata sudah tidak layak pakai. Menurutnya, biaya pemeliharaan tidak sebanding dengan manfaat yang didapat.

“Kondisi umum fisik rumah jabatan terutama di Kalibata dapat dikatakan sudah tidak layak dan tidak ekonomis untuk dipertahankan,” kata Indra.

Ia menambahkan, banyak keluhan dari anggota DPR soal bangunan yang sudah tua, sering mengalami kebocoran, hingga terdampak air hujan dari sungai yang melintas di tengah kompleks perumahan.

Indra juga menilai pembangunan rumah baru bukan opsi yang memungkinkan. “Lahan di kompleks RJA sudah terbatas. Dengan jumlah anggota DPR periode ini yang lebih banyak, maka tidak mungkin membangun rumah jabatan baru,” jelasnya.

Keputusan pemberian tunjangan ini resmi diberlakukan untuk anggota DPR RI periode 2024–2029. Besaran tunjangan ditetapkan melalui administrasi formal bersama Kementerian Keuangan.

Kesimpulan

Pemberian tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan untuk anggota DPR menuai pro-kontra di masyarakat. Namun, pimpinan DPR menilai kebijakan ini lebih efisien dibandingkan renovasi rumah jabatan yang memerlukan anggaran besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.