
mediasulsel.id Lombok Barat, – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan 228 Sertipikat Elektronik kepada masyarakat di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (27/7/2025). Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi seluruh warga negara.
“Secara simbolik, penyerahan sertipikat ini memang terlihat sederhana. Namun, esensinya sangat besar karena menunjukkan bahwa negara hadir, bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memberikan jaminan atas hak-hak masyarakat atas tanahnya,” tegas Wamen Ossy dalam sambutannya.
Kegiatan ini turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang bersama Wamen Ossy juga menyerahkan lima sertipikat non-PTSL. Sertipikat tersebut mencakup tanah milik nelayan budidaya, fasilitas Kementerian Agama di Lombok Timur, aset Pemerintah Kota Mataram, serta rumah ibadah milik Dewan Gereja Katolik di Mataram.
Menurut data Kementerian ATR/BPN, dari sekitar 443 ribu bidang tanah yang ada di Lombok Barat, sebanyak 300 ribu bidang telah bersertipikat. Meski angka ini menunjukkan capaian signifikan, Wamen Ossy mengingatkan bahwa upaya untuk menyelesaikan sertipikasi tanah secara menyeluruh harus terus dilanjutkan demi memberikan keadilan agraria kepada seluruh masyarakat.
“Pesan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, bahwa 75 hingga 80 persen dari tugas Kementerian ini adalah pelayanan publik. Maka kami mendorong reformasi layanan berbasis teknologi serta peningkatan kualitas sumber daya manusia,” jelasnya.
Ia menambahkan, transformasi layanan pertanahan kini diarahkan untuk lebih sederhana, cepat, dan transparan, tanpa mempersulit masyarakat. Inovasi teknologi informasi menjadi kunci dalam menciptakan layanan yang efektif dan efisien, sementara jajaran pegawai BPN terus didorong agar memiliki pola pikir melayani dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Senada dengan itu, Menko AHY menyampaikan apresiasi atas komitmen pemerintah dalam mendorong modernisasi layanan pertanahan. Menurutnya, sertipikasi tanah bukan hanya persoalan administratif, tetapi menjadi simbol keadilan sosial dan alat penting dalam menciptakan stabilitas nasional.
“Sertipikat tanah bukan sekadar kertas, melainkan jaminan kepastian hak dan kepemilikan. Dengan sertipikat, masyarakat memiliki kekuatan hukum. Kita ingin tata kelola pertanahan yang modern, transparan, dan minim konflik,” ujar AHY.
Ia juga menyoroti pentingnya penyelesaian konflik agraria yang selama ini menjadi sumber ketegangan di berbagai daerah. “Jika tidak ditangani secara adil dan tuntas, konflik tanah bisa berdampak besar secara sosial dan politik. Karena itu, negara harus tegas. Negara tidak boleh kalah,” katanya menegaskan.
Penyerahan sertipikat tanah ini mendapat sambutan hangat dari warga dan pemerintah daerah. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini; Inspektur Wilayah III Kementerian ATR/BPN, Lutfi Zakaria; pejabat Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB; serta unsur Forkopimda Lombok Barat.
Langkah konkret seperti ini menunjukkan bahwa pembangunan tidak hanya berbicara infrastruktur fisik, tapi juga menyentuh dimensi keadilan agraria yang menjadi fondasi kesejahteraan rakyat. Dengan percepatan program PTSL dan layanan berbasis digital, Kementerian ATR/BPN terus berupaya menghapus kerumitan birokrasi serta memperkuat hak rakyat atas tanah yang mereka miliki.