Wanti-wanti ATR/BPN: Pasang Patok & Sertifikat, Tanah Tak Mudah Diserobot!

oleh -3 Dilihat
oleh
WhatsAppImage2026 04 30at09.55.26

mediasulsel.id – Jakarta – Masyarakat diminta lebih waspada menjaga aset tanah agar tidak menjadi sasaran penyerobotan. Selain pengamanan fisik, penguatan legalitas disebut sebagai kunci utama perlindungan hak kepemilikan.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan pentingnya memastikan batas tanah jelas serta memiliki sertipikat resmi.

“Biar tanah tidak diserobot orang, yang paling penting adalah memastikan batas tanah jelas dan memiliki sertipikat sebagai bukti hukum yang kuat,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Ia menjelaskan, pemasangan tanda batas permanen seperti beton, kayu, atau besi sangat dianjurkan. Selain itu, penentuan batas juga sebaiknya melibatkan pemilik tanah yang berbatasan untuk mencegah potensi konflik.

“Kalau batas tanah tidak jelas, ini yang sering memicu konflik. Maka pemasangan patok dan kesepakatan dengan tetangga menjadi langkah dasar,” jelasnya.

Tak hanya itu, sertipikat tanah yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menjadi bukti hukum yang sah dan kuat dalam menghadapi sengketa.

Shamy juga mengingatkan agar masyarakat tidak membiarkan tanah kosong tanpa pengawasan. Tanah yang tidak terurus dinilai lebih rentan dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab.

“Tanah yang dibiarkan kosong tanpa tanda atau aktivitas sering menjadi sasaran. Minimal dilakukan pengecekan atau pemeliharaan secara berkala,” katanya.

Jika ditemukan indikasi sengketa atau penyerobotan, masyarakat diminta segera melapor ke Kantor Pertanahan atau aparat setempat agar bisa ditangani sejak dini.

“Jangan menunggu masalah besar. Kalau ada indikasi sengketa, segera laporkan supaya bisa ditangani lebih cepat,” pungkasnya.

Selain itu, masyarakat juga disarankan menyimpan dokumen pertanahan dengan rapi, baik fisik maupun digital, guna memudahkan pembuktian jika terjadi masalah hukum di kemudian hari.