
mediasulsel.id – Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong masyarakat untuk aktif memasang patok batas tanah mereka melalui program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Program ini menjadi bagian penting dalam mempercepat target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) demi mewujudkan Indonesia Lengkap.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, mengatakan bahwa pemasangan patok batas sangat penting sebagai langkah awal untuk mendaftarkan tanah secara sah dan menghindari konflik.
“GEMAPATAS adalah ajakan untuk memasang patok batas tanah secara serentak, dilakukan oleh pemilik tanah bersama tetangganya. Tujuannya agar batas tanah jelas dan dijaga bersama,” kata Virgo, Rabu (6/8/2025) di Jakarta.
Pasang Patok Tanah = Lindungi Asetmu
Menurut Virgo, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya patok batas masih tergolong rendah. Padahal, sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, surat pernyataan pemasangan tanda batas yang disetujui oleh pemilik lahan tetangga menjadi salah satu syarat utama dalam proses sertipikasi tanah.
“Saat ini, pemetaan bidang tanah PTSL dilakukan dengan teknologi drone (UAV). Maka, masyarakat perlu lebih aktif, salah satunya dengan memasang patok sebelum petugas turun ke lapangan,” jelasnya.
GEMAPATAS Digelar Serentak di 23 Kabupaten/Kota
Kegiatan GEMAPATAS 2025 akan diluncurkan secara nasional pada Kamis, 7 Agustus 2025, dan dipusatkan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akan memimpin pelaksanaan secara langsung dari lokasi tersebut.
Selain itu, GEMAPATAS juga akan dilaksanakan serentak di 23 kabupaten/kota pada 8 provinsi yang tergabung dalam proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) 2025.
Masyarakat dari berbagai daerah juga dapat mengikuti kegiatan ini secara daring melalui Zoom dan kanal YouTube resmi Kementerian ATR/BPN.
Anti Cekcok, Anti Caplok: Patok Tanahmu Sekarang
Virgo Eresta Jaya menekankan bahwa program ini bukan sekadar formalitas, tapi bagian penting dalam perlindungan hukum atas aset masyarakat. Pemasangan patok batas diyakini bisa menghindari konflik lahan dan mempercepat legalitas tanah.
“Lindungi tanahmu, pasang patok batas tanahmu. Pasang patok tanahmu — anti cekcok, anti caplok,” tegas Virgo menutup pernyataannya.