mediasulsel.id – Palembang — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kesamaan paradigma pusat–daerah dalam menyelesaikan isu pertanahan. Berbicara di hadapan para bupati dan wali kota se-Sumatra Selatan, Kamis (09/10/2025), Nusron memaparkan empat pilar filosofi pertanahan sebagai acuan bersama.
“Filosofinya dulu, Pak/Bu, supaya kita nyambung. Tugas pemerintah memastikan empat hal tentang pertanahan,” kata Nusron dalam rapat koordinasi di Palembang.
Empat Pilar Pertanahan
Land tenure (status hak/legitimasi): memastikan keabsahan dan legalisasi tanah.
“BPN tidak mungkin menerbitkan sertipikat tanpa surat hukum dari kepala desa dan kecamatan. Kalau ada masalah, hulunya ada di sana,” tegas Nusron.Land value (nilai tanah): pengaturan nilai yang proporsional antara NJOP dan ZNT agar tidak memicu gejolak di masyarakat.
Land use (pemanfaatan): penggunaan tanah sesuai peruntukan dalam kebijakan tata ruang.
Land development (pengembangan): arah pengembangan lahan ke depan, termasuk pariwisata, infrastruktur, dan kebutuhan strategis lain.
“Ini satu kesatuan dari hulu sampai hilir. Kalau filosofinya sama, kebijakan tidak tumpang tindih,” ujarnya.
Nusron berharap penyamaan persepsi atas empat pilar tersebut memperkuat tata kelola pertanahan yang sinergis dan berkeadilan, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah.
Rakor turut dihadiri Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Harison Mocodompis, Kakanwil BPN Sumatera Selatan Asnawati, serta Gubernur, bupati, dan wali kota se-Sumatra Selatan.