,

11 Pejabat Pemkot Makassar Tak Tersentuh Mutasi, Ini Alasannya

oleh -32 Dilihat
oleh
MUTASI PEJABAT Jajaran pejabat eselon II Pemkot Makassar yang tidak 1
MUTASI PEJABAT - Jajaran pejabat eselon II Pemkot Makassar yang tidak tersentuh mutasi. /Dok Ist

Makassar – Pemerintah Kota Makassar melakukan penyegaran birokrasi dengan merotasi 22 pejabat eselon II pada Senin (16/6/2025). Namun, sebanyak 11 pejabat tetap bertahan di posisi sebelumnya, termasuk nama-nama lama yang masih dipercaya mengemban tugas strategis.

Salah satu yang tetap menjabat adalah Irwan Rusfiady Adnan, yang hingga kini masih berada di kursi Staf Ahli Wali Kota Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Sosial. Ia belum mendapat kepercayaan untuk menakhodai perangkat daerah teknis di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin.

Selain Irwan, Andi Muhammad Yasir juga bertahan sebagai Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, sementara M Dakhlan tetap dipercaya memimpin Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kiprahnya dianggap penting dalam mengawal lalu lintas keuangan daerah.

Posisi strategis lainnya yang tidak mengalami perubahan termasuk:

Keduanya tidak dapat langsung diganti karena membutuhkan proses seleksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Dinas lainnya yang tak tersentuh mutasi meliputi:

Satu nama yang sempat santer akan digeser namun batal adalah Hasanuddin, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat). Ia sebelumnya dikabarkan akan menempati posisi baru sebagai Kasatpol PP Kota Makassar.

Terkait hal ini, Wali Kota Munafri Arifuddin mengungkapkan bahwa pihaknya memang telah mengusulkan pergantian Kepala Dinas Damkarmat, namun belum mendapatkan restu dari Kemendagri.

“Kan yang satu sisa Kepala Dinas Damkar (belum dilantik), jadi kita meminta untuk merubah, tapi belum ada persetujuan dari Mendagrinya, mungkin apakah itu menjadi persyaratan teknis atau seperti apa,” jelas Munafri, Kamis (19/6/2025).

Munafri juga belum mengetahui secara pasti alasan di balik belum keluarnya izin dari pemerintah pusat. Ia menduga posisi Hasanuddin sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemadam Kebakaran Indonesia (Apkari) bisa menjadi salah satu faktor pertimbangan dari Kemendagri.

“Apakah karena Apkari, atau ada memang persyaratan untuk menduduki itu. Ini kan sangat teknis sifatnya, punya prosedural yang sangat-sangat detail, sehingga memang harus kita maksimalkan,” tambahnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses mutasi di jajaran pejabat daerah, khususnya posisi strategis yang berkaitan dengan instansi pusat, tidak sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.