mediasulsel.id – MAKASSAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melalui tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terus mendalami dugaan korupsi dana hibah Rp9,5 miliar yang diterima Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar. Fokus penyidikan saat ini adalah pemeriksaan saksi-saksi kunci guna memperkuat alat bukti sebelum penetapan tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad, mengungkapkan sedikitnya 12 orang saksi telah dimintai keterangan. Mereka terdiri dari pengurus Baznas serta pihak terkait yang mengetahui alur pengajuan, penyaluran, hingga penggunaan dana hibah.

Menurut Arifuddin, langkah ini penting untuk memetakan dugaan modus penyimpangan—mulai dari proses administrasi pengajuan, mekanisme pencairan, sampai penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai ketentuan. “Kami menelisik keseluruhan rangkaian agar jelas peta peristiwanya,” ujarnya. di kutip di tribuntimur.com

Lihat Juga: Sidang Kasus Penganiayaan Tanty Rudjito Ditunda, Hakim PN Makassar Tak Hadir Hingga Sore
Dana hibah yang dipermasalahkan itu disalurkan pada periode 2023–2024 dan semestinya diperuntukkan bagi kegiatan sosial keagamaan, termasuk bantuan pendidikan bagi santri dan santriwati. Namun, temuan awal penyelidikan dan audit internal mengindikasikan adanya penggunaan di luar peruntukan, serta ketidakwajaran pada beberapa transaksi dan laporan pertanggungjawaban.
“Misalnya, alokasi yang seharusnya untuk bantuan pendidikan diduga dialihkan ke kebutuhan lain yang tidak relevan. Ini salah satu titik yang kami dalami,” kata Arifuddin.
Hingga kini belum ada penetapan tersangka. Kejari menegaskan penetapan baru akan dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup dan berkas penyidikan lengkap. “Arah ke sana sudah terlihat. Begitu bukti terpenuhi, kami akan ekspose dan umumkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.
Kejari Makassar memastikan penanganan perkara berlangsung objektif, profesional, dan transparan, serta menolak segala bentuk intervensi dalam proses penegakan hukum.(*)







