MEDIASULSEL.ID, JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyeret sejumlah pejabat strategis.
Sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi yang berlangsung di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
Di antara pihak yang diamankan terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri.
KPK juga mengamankan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Tak hanya pejabat pertanahan, sejumlah pihak lain ikut diamankan dalam operasi tersebut.
KPK mengonfirmasi Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi termasuk di antara pihak yang diamankan.
Diduga Terkait Pengurusan HGB di Bogor
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan tim lembaga antirasuah masih mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Operasi itu menjadi salah satu OTT besar KPK pada 2026 karena jumlah pihak yang diamankan maupun barang bukti uang yang ditemukan.
20 Koper Uang, Nilainya Ditaksir Ratusan Miliar
Dalam rangkaian OTT tersebut, penyidik KPK turut menemukan uang tunai dalam jumlah besar.
Uang dalam pecahan rupiah maupun valuta asing itu ditemukan tersimpan dalam sekitar 20 boks, kardus, dan koper.
KPK memperkirakan nilai keseluruhan uang tersebut mencapai ratusan miliar rupiah, meski penghitungan jumlah pastinya masih dilakukan.
Temuan uang tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang didalami penyidik untuk mengungkap aliran dana serta keterkaitannya dengan para pihak yang diamankan.
KPK Sudah Tetapkan Tersangka
Perkembangan terbaru pada Selasa, 15 September 2026, KPK memastikan perkara OTT di lingkungan ATR/BPN tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Keputusan itu diambil setelah pimpinan KPK melakukan gelar perkara.
Budi Prasetyo mengatakan KPK juga telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Namun hingga Selasa sore, KPK belum mengumumkan siapa saja dari pihak yang diamankan yang telah berstatus tersangka.
Identitas tersangka, konstruksi perkara, peran masing-masing pihak serta pasal yang disangkakan akan dijelaskan KPK dalam pengumuman resmi berikutnya.
Dengan demikian, status seluruh pihak yang sebelumnya disebut diamankan dalam OTT tidak serta-merta dapat disebut sebagai tersangka sebelum diumumkan secara resmi oleh KPK.














