326 Kepala Sekolah di Sulsel Diminta Mundur Usai Temuan BPK, Dana Sudah Dikembalikan

oleh -0 Dilihat
oleh
326 Kepala Sekolah di Sulsel Diminta Mundur Usai Temuan BPK, Dana Sudah Dikembalikan
326 Kepala Sekolah di Sulsel Diminta Mundur Usai Temuan BPK, Dana Sudah Dikembalikan

Mediasulsel.id, Makassar, Senin, 15/06/2026 – Polemik pengunduran diri 326 kepala sekolah SMA dan SMK negeri di Sulawesi Selatan mencuat setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan dana BOS.

Sebagian besar dana temuan itu sudah dikembalikan oleh masing-masing sekolah. Komisi E DPRD Sulsel merekomendasikan penghentian permintaan surat pernyataan pengunduran diri.

Polemik ini bermula dari evaluasi Dinas Pendidikan Sulsel yang diikuti dengan permintaan surat pernyataan pengunduran diri kepada para kepala sekolah.

Sebanyak 128 kepala sekolah diminta mundur pada tahap pertama, disusul 198 kepala sekolah pada tahap kedua.

Komisi E DPRD Sulsel menilai kebijakan tersebut tidak perlu dilanjutkan karena temuan BPK sudah ditindaklanjuti.

Polemik Pengunduran Diri Kepala Sekolah

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, mengungkapkan bahwa sebagian besar kepala sekolah tidak memahami bahwa praktik yang mereka lakukan termasuk dalam kategori cashback.

“Saya mendengar dan mencermati dari keterangan, banyak kepala sekolah yang juga tidak tahu bahwa itu cashback. Mereka menganggap ini hal yang biasa selama ini,” ujar Jufri, Senin, 15/06/2026.

Jufri mencontohkan, para kepala sekolah menganggap pembagian keuntungan dari transaksi pengadaan buku sebagai hal lumrah.

Namun, ia menegaskan sikap kooperatif para kepala sekolah terlihat dari kesediaan mereka mengembalikan dana tersebut segera setelah mendapat arahan.

“Buktinya mereka sudah kembalikan semua. Satu hari kita kumpulkan dan suruh kembalikan, dia kembalikan. Berarti ada niat baik,” tegasnya.

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, menyatakan bahwa temuan BPK rata-rata sudah dikembalikan oleh kepala sekolah.

Hal itu juga diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Iqbal Nadjamuddin.

“Karena sudah ada pengembalian dan perbaikan, kami menganggap persoalan itu sudah clear,” terang Tenri, Senin, 15/06/2026.

Kepala Sekolah Tunjukkan Itikad Baik

Andi Iqbal Nadjamuddin sebelumnya menyebut bahwa pengunduran diri sejumlah kepala sekolah merupakan keputusan pribadi setelah proses evaluasi. Evaluasi dilakukan terhadap seluruh kepala SMA dan SMK sebagai bagian penguatan kinerja dan tata kelola pendidikan.

“Pengunduran diri tersebut merupakan keputusan pribadi dan sukarela dari yang bersangkutan setelah mempertimbangkan hasil evaluasi,” ujar Iqbal, Senin, 15/06/2026.

Jufri Rahman menambahkan bahwa jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan bagi seorang guru.

Pemerintah dapat memberhentikan kepala sekolah tanpa surat pengunduran diri dengan mengembalikannya sebagai guru fungsional.

Namun, ia mengisyaratkan langkah pembinaan lebih penting mengingat para kepala sekolah telah mengembalikan dana temuan.

“Fasilitas yang didapat kepala sekolah itu sudah lebih dari cukup,” tutupnya.

Komisi E DPRD Sulsel merekomendasikan agar Dinas Pendidikan membicarakan persoalan ini secara baik agar tidak menimbulkan riak di masyarakat.

Rekomendasi itu disampaikan setelah rapat dengar pendapat antara Komisi E dan Dinas Pendidikan Sulsel. Hingga saat ini, Dinas Pendidikan masih mengevaluasi langkah selanjutnya terkait status para kepala sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.