mediasulsel.id – Makassar– Pemerintah secara resmi membuka Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk periode triwulan III tahun 2024 mulai hari ini. Para pelaku usaha diwajibkan untuk melaporkan kegiatan usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS) di situs oss.go.id.
Kewajiban pelaporan LKPM ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang berlangsung di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memantau perkembangan investasi secara berkala. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor investasi.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Makassar (DPMPTSP) menghimbau agar para pelaku usaha tidak menunda pelaporan LKPM. Keterlambatan dalam melaporkan dapat berakibat pada pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, penting bagi seluruh pelaku usaha, baik besar maupun kecil, untuk segera memanfaatkan waktu yang tersedia untuk memenuhi kewajiban pelaporan ini.
“JANGAN LUPA!!!” Peringatan ini datang dari DPMPTSP yang menekankan bahwa pelaporan LKPM bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga faktor penentu dalam menjaga kelangsungan izin usaha. Dengan melaporkan LKPM tepat waktu, para pelaku usaha dapat terhindar dari risiko pencabutan izin usaha dan mendukung pertumbuhan investasi yang berkelanjutan di Indonesia.
Bagi pelaku usaha yang belum familiar dengan proses pelaporan, DPMPTSP juga menyediakan panduan dan bantuan teknis untuk memastikan proses pengisian LKPM melalui OSS berjalan lancar.
Jangan tunda lagi, laporkan kegiatan usaha Anda melalui oss.go.id sebelum batas waktu pelaporan berakhir!