Pemkot

Pemkot Makassar Tertibkan Bangunan Liar di Lahan 15.000 Meter Persegi Senilai Rp 90 Miliar

0
×

Pemkot Makassar Tertibkan Bangunan Liar di Lahan 15.000 Meter Persegi Senilai Rp 90 Miliar

Sebarkan artikel ini
wali kota makassar lahan manggala

mediasulsel.id – Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan kepemilikan lahan seluas 15.000 meter persegi di Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan. Lahan yang diperkirakan bernilai Rp 90 miliar itu akan ditertibkan karena masih terdapat bangunan liar yang berdiri di atasnya.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan sertifikat lahan tersebut telah kembali dikuasai Pemkot setelah melalui proses hukum dan putusan pengadilan. Menurutnya, status kepemilikan lahan kini telah sah atas nama pemerintah kota.

“Sudah diserahkan kepada kami sertifikatnya setelah melalui putusan pengadilan. Namun masih ada oknum yang membangun di atas lahan tersebut. Kami akan memastikan bersama BPN, Kejaksaan, dan seluruh pihak terkait bahwa lahan ini merupakan aset sah milik Pemerintah Kota Makassar,” kata Munafri, Senin (29/6/2026).

Munafri menegaskan Pemkot akan mempertahankan aset tersebut sebagai aset resmi pemerintah. Ke depan, lahan itu akan dimanfaatkan sesuai rencana tata ruang yang telah disusun.

Meski demikian, Pemkot tidak akan langsung melakukan pembongkaran. Penertiban bangunan liar akan diawali dengan komunikasi kepada pihak-pihak yang selama ini membangun dan menempati lahan tersebut.

“Kami akan berkomunikasi terlebih dahulu. Kami ingin mengetahui apa dasar mereka membangun di atas lahan itu. Setelah itu baru dilakukan langkah-langkah penertiban sesuai aturan,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemkot Makassar bersama Kejaksaan Negeri Makassar berhasil mengamankan sertifikat lahan yang sempat hilang dan menjadi bagian dari perkara sengketa tanah dengan dugaan pemalsuan dokumen. Pengamanan sertifikat tersebut sekaligus memperjelas status hukum kepemilikan aset milik pemerintah.

Dengan kepastian status hukum itu, Pemkot berharap pemanfaatan lahan dapat segera direalisasikan sesuai peruntukannya, termasuk untuk pembangunan fasilitas umum dan ruang terbuka hijau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *