Makassar, Mediasulsel.id – Sorotan terhadap kendaraan yang parkir di badan jalan tepat di depan Pos Lantas Terong akhirnya direspons Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar. Selain menggelar operasi penertiban, pimpinan Dishub juga mengaku telah menegur anggotanya yang sebelumnya menjadi perhatian publik karena dinilai tidak memberikan penjelasan saat dikonfirmasi wartawan.
Penertiban dilakukan pada Senin (29/6/2026) oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Makassar, Satlantas Polrestabes Makassar, Propam Polrestabes, Denpom TNI AD, dan Kejaksaan.
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar Irwan, SE., MM. menjelaskan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai kendaraan yang menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir.
“Kami turun melakukan pengawasan dan penindakan atas adanya aduan masyarakat terkait parkir kendaraan menggunakan badan jalan. Langkah yang diambil melakukan penggembokan dan tilang dengan melibatkan Tim Terpadu Dishub, Satlantas Polrestabes, Propam Polrestabes, Denpom TNI AD dan Kejaksaan,” ujar Irwan, SE., MM.
Sebelumnya, dalam pemberitaan di media menyoroti banyaknya kendaraan roda empat yang parkir berderet di badan jalan tepat di depan Pos Lantas Terong. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik karena terjadi di lokasi yang berada dalam pengawasan petugas.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang petugas Dishub Makassar, Syahril, tidak memberikan penjelasan mengenai kondisi tersebut. Ia justru meminta wartawan menghubungi pimpinannya.
“Jangan tanya saya, tanya sama Pak Kadis atau Pak Irwan. Kan kamu juga biasa ji lewat sini, sering ji kamu lihat kondisi seperti ini,” kata Syahril.
Pernyataan itu menuai sorotan. Menanggapi hal tersebut, Kabid TPAI, Irwan, SE., MM. mengaku telah memberikan teguran kepada anggotanya agar bersikap lebih profesional saat menghadapi pertanyaan media.
“Saya juga sudah menegur anggota di lapangan, Pak. Saya sampaikan kepadanya bahwa tidak boleh mengeluarkan bahasa seperti itu. Jawab saja sesuai kondisi di lapangan,” tegasnya.
Menurut Kabid TPAI, setiap petugas di lapangan harus mampu memberikan informasi sesuai fakta yang terjadi, tanpa menghindari pertanyaan atau melempar tanggung jawab kepada pimpinan.
Terlepas dari penertiban yang telah dilakukan, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pengawasan parkir di badan jalan harus dilakukan secara konsisten. Pasalnya, penggunaan badan jalan sebagai lokasi parkir hanya diperbolehkan pada titik yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Publik kini berharap operasi serupa tidak hanya dilakukan setelah muncul aduan masyarakat atau menjadi sorotan media, tetapi menjadi bagian dari pengawasan rutin guna menciptakan ketertiban lalu lintas di Kota Makassar.











