Jakarta – Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkap alasan dirinya bersedia menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Meski mengaku memiliki tarif jasa hukum yang sangat tinggi, Hotman menegaskan pendampingannya terhadap Febrie bukan untuk mencari bayaran.
Hotman menyampaikan hal tersebut usai mendampingi pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Menurutnya, seluruh kebutuhan finansialnya telah tercukupi dari klien-klien lain sehingga tidak memiliki kepentingan ekonomi dalam perkara tersebut.
“Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini, karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya mahal. Saya bayarannya super mahal di Indonesia,” kata Hotman kepada wartawan.
Ia juga membantah anggapan bahwa keputusannya membela Febrie bertujuan mencari perhatian publik atau meningkatkan popularitas.
“Saya tidak butuh uang lagi. Semua klien saya konglomerat. Perkara bisnis di Singapura juga saya yang pegang kalau di Indonesia,” ujarnya.
Merasa Ada Kejanggalan
Hotman mengaku menerima perkara tersebut karena menilai ada sejumlah hal yang perlu diuji dalam proses hukum terhadap Febrie Adriansyah.
Menurutnya, rekam jejak Febrie selama menjabat sebagai Jampidsus, termasuk keberhasilannya dalam upaya penyelamatan aset negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), menjadi salah satu alasan dirinya mempertanyakan proses hukum yang sedang berlangsung.
Hotman bahkan mengaku siap kehilangan dukungan dari sebagian pengikutnya di media sosial karena memilih mendampingi Febrie.
“Kalau ada followers yang tidak setuju, saya siap ambil risiko. Tapi saya mempertanyakan logikanya, bagaimana seorang bawahan Presiden yang dianggap berprestasi justru diproses seperti ini,” ucapnya.
Diperiksa 11 Jam
Dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga malam hari. Hotman menyebut kliennya menjawab 18 pertanyaan dari penyidik yang seluruhnya berkaitan dengan dugaan korupsi PT Asabri.
“Ada 18 pertanyaan dan semuanya sudah dijawab dengan baik,” katanya.
Ia memastikan pemeriksaan tersebut belum menyentuh perkara lain, seperti dugaan korupsi PT Krakatau Steel maupun pengadaan batu bara untuk PLTU.
Hotman juga menyebut penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Febrie usai pemeriksaan.
“Hari ini diperiksa sebagai tersangka dan tidak ada penahanan,” ujarnya.
Bantah Dugaan Aliran Dana
Dalam kesempatan itu, Hotman turut membantah tudingan adanya aliran dana sekitar Rp 50 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada Febrie Adriansyah.
Menurutnya, isu tersebut menjadi salah satu materi pemeriksaan dan telah dibantah oleh kliennya.
“Jawabannya tidak. Menyangkut uang, tidak ada,” tegas Hotman.
Ia juga menjelaskan bahwa rumah di Sentul yang sempat menjadi perhatian penyidik sudah tidak lagi berada dalam penguasaan fisik Febrie sejak 2022. Sementara lokasi lain seperti kafe dan money changer yang turut digeledah disebut tidak memiliki keterkaitan dengan kliennya.
Status Tersangka Tetap Berlaku
Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan status tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto tetap berlaku setelah penanganan perkara dialihkan dari Polri ke Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan penyidikan tetap berjalan melalui tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang mencakup perkara PT Asabri dan Jiwasraya, PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU.
Di sisi lain, Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi meminta penyidik terus mengembangkan perkara apabila ditemukan alat bukti yang mengarah kepada pihak lain. Menurutnya, penyidikan tidak seharusnya berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan.
















