NasionalPertanahan

Pemerintah Percepat Sertipikasi Tanah MBR, 1,1 Juta Rumah Jadi Prioritas

0
×

Pemerintah Percepat Sertipikasi Tanah MBR, 1,1 Juta Rumah Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini
Nusron Wahid dan Maruarar Sirait menandatangani Surat Edaran Bersama percepatan sertipikasi tanah MBR di Jakarta

mediasulsel.id, Jakarta, Rabu, 22/07/2026 — Sertipikasi tanah MBR dipercepat pemerintah melalui Surat Edaran Bersama lintas sektor dengan prioritas awal sekitar 1,1 juta rumah penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya periode 2015–2024.

Sertipikasi Tanah MBR Dipercepat Tiga Instansi

Surat Edaran Bersama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, serta Kepala Badan Pusat Statistik.

Penandatanganan berlangsung di Kantor Bank Rakyat Indonesia, Jakarta, pada Selasa, 21/07/2026.

Dokumen tersebut mengatur pembagian peran dalam penyediaan data, fasilitasi, dan verifikasi penerima manfaat agar proses pendaftaran tanah berlangsung lebih cepat, akurat, dan tepat sasaran.

“Kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya,” kata Nusron Wahid dalam keterangan resmi Kementerian ATR/BPN.

Kantor wilayah BPN dan kantor pertanahan kabupaten maupun kota akan mendukung proses administrasi dan pendaftaran sesuai data penerima yang telah diverifikasi bersama.

Kepastian hukum melalui sertipikat diharapkan melindungi aset masyarakat, mengurangi risiko sengketa, serta memperkuat manfaat program perumahan pemerintah.

Program Dibagi dalam Tiga Klaster Penerima

Pelaksanaan sertipikasi tanah MBR dibagi dalam tiga klaster, yakni bantuan pemerintah, pembiayaan perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, dan kelompok mandiri.

Data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS tahun 2015–2024 yang mencakup sekitar 1,1 juta rumah menjadi sasaran awal penyelesaian.

Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan tindak lanjut untuk 45.000 rumah penerima BSPS tahun 2025 dan 400.000 rumah penerima manfaat pada 2026.

Menurut Nusron, percepatan tersebut membutuhkan data yang konsisten agar penerima program perumahan dapat segera memperoleh legalitas tanah tanpa proses yang berulang.

Sinergi ATR/BPN, Kementerian PKP, BPS, perbankan, dan pemerintah daerah diharapkan memperjelas alur pelayanan sekaligus mencegah ketidaksesuaian identitas maupun status objek tanah.

Pemerintah menargetkan sertipikasi berjalan seiring dengan penyediaan hunian sehingga penerima manfaat memperoleh rumah layak dan perlindungan hukum atas tanah secara utuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *