PertanahanPemkot

Kantah Makassar Musnahkan 1.512 Blanko Sertipikat Rusak Senilai Rp6 Juta

1
×

Kantah Makassar Musnahkan 1.512 Blanko Sertipikat Rusak Senilai Rp6 Juta

Sebarkan artikel ini
IMG 20260908 WA0034 11zon

mediasulsel.id, Makassar, Senin, 07/09/2026 — Kantor Pertanahan Kota Makassar memusnahkan 1.512 set blanko sertipikat tanah rusak dengan nilai persediaan Rp6.022.580 sebagai bagian dari penertiban administrasi dan pengamanan Barang Milik Negara.

Kantah Makassar Musnahkan Blanko Sertipikat Tanah Rusak

Pemusnahan dilakukan setelah adanya persetujuan penghapusan barang persediaan berupa blanko di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan.

Persetujuan tersebut mengacu pada surat Sekretaris Jenderal yang menjadi dasar administratif pelaksanaan penghapusan dan pemusnahan barang persediaan yang sudah tidak dapat digunakan.

Total blanko sertipikat tanah rusak yang dimusnahkan mencapai 1.512 set dengan nilai persediaan Rp6.022.580.

Proses pemusnahan dilakukan untuk memastikan dokumen fisik yang sudah tidak layak pakai tidak lagi beredar atau berpotensi disalahgunakan.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari tata kelola Barang Milik Negara yang menuntut setiap proses penghapusan dilakukan secara tertib, transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan keterangan resmi Kantor Pertanahan Kota Makassar, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan aset negara sekaligus memperkuat tertib administrasi pertanahan.

Pengamanan Dokumen dan Tata Kelola Aset Negara Diperkuat

Blanko sertipikat merupakan dokumen fisik yang berkaitan langsung dengan administrasi pertanahan sehingga pengelolaannya membutuhkan pengawasan ketat sejak penyimpanan hingga penghapusan.

Pemusnahan terhadap blanko yang rusak menjadi langkah penting untuk mencegah penggunaan dokumen yang tidak lagi sah atau tidak lagi memenuhi standar pemakaian.

Kantor Pertanahan Kota Makassar menegaskan akan terus memperkuat tata kelola aset negara agar pelayanan pertanahan berlangsung secara profesional, transparan, dan terpercaya.

Upaya tersebut juga diarahkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan di Kota Makassar melalui pengelolaan dokumen dan barang persediaan yang tertib hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *