mediasulsel.id, Aceh Tamiang, Kamis, 23/07/2026 — Lahan huntap Aceh Tamiang untuk 4.159 kepala keluarga korban bencana dinyatakan siap digunakan setelah pemerintah menyiapkan sekitar 179 hektare tanah dari aset perusahaan negara dan swasta.
Lahan Huntap Aceh Tamiang Siap 100 Persen
Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid memastikan kesiapan tersebut saat meninjau lokasi pembangunan hunian tetap di Kecamatan Karang Baru pada Kamis, 23/07/2026.
“Kami memastikan tanah di Aceh Tamiang untuk huntap sudah siap digunakan 100 persen. Tidak ada isu lagi terkait ketersediaan lahan,” kata Nusron Wahid.
Salah satu lokasi berada di atas lahan PT Perkebunan Nusantara I seluas 10 hektare yang direncanakan menampung sekitar 500 unit rumah.
Di kawasan tersebut, sebanyak 108 rumah telah dibangun dengan dukungan Yayasan Buddha Tzu Chi, sedangkan sisa unit akan dilanjutkan pemerintah melalui kementerian terkait.
Nusron meminta pembangunan dipercepat karena hambatan penyediaan tanah telah diselesaikan dan masyarakat membutuhkan hunian layak secepatnya.
Prasarana dasar seperti jalan lingkungan, drainase, air bersih, dan listrik perlu diselesaikan sebelum warga menempati kawasan secara bertahap.
Status Tanah Menentukan Jenis Hak Warga
Skema pemberian hak atas tanah akan disesuaikan dengan status kepemilikan lahan yang digunakan untuk pembangunan rumah.
Warga dapat memperoleh Sertipikat Hak Milik apabila tanah telah dilepaskan oleh pemiliknya kepada penerima hunian.
Apabila tanah tetap menjadi aset pemilik, warga akan memperoleh Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penempatan keluarga juga dipertimbangkan agar tetap dekat dengan sumber mata pencaharian sebelumnya dan berada di kawasan yang lebih aman dari ancaman banjir.
Pemerintah menargetkan sebagian warga mulai menempati hunian pada 2026 setelah pembangunan rumah dan fasilitas dasar memenuhi persyaratan.
Kepastian lahan dan status hak diharapkan mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat tanpa menimbulkan persoalan pertanahan baru pada kemudian hari.
















