mediasulsel.id, Takalar, Selasa, 01/09/2026 — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan melakukan monitoring dan evaluasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar dengan fokus pada penyerapan anggaran, tata usaha, serta dukungan administrasi untuk memperkuat pelayanan pertanahan.
BPN Sulsel Evaluasi Anggaran dan Tata Usaha Kantor Pertanahan Takalar
Kegiatan monitoring dan evaluasi dipimpin Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Ridwan, S.SiT., C.Med., bersama jajaran pada Selasa, 1 September 2026.
Evaluasi mencakup tertib administrasi, pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara, kepegawaian, kehumasan, serta pelaksanaan dukungan administrasi yang menunjang kelancaran layanan pertanahan.
Ridwan menekankan agar penyerapan anggaran dilakukan secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Penyerapan anggaran perlu terus dioptimalkan secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ridwan dalam arahannya, Selasa, 01/09/2026.
Ia juga meminta seluruh jajaran Kantor Pertanahan terus meningkatkan ketertiban administrasi, akuntabilitas, dan kualitas pengelolaan tata usaha sebagai bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kepada masyarakat.
Kantor Pertanahan Takalar Siap Tindak Lanjuti Hasil Evaluasi
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, Ir. Bustam, S.ST., M.H., menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan monitoring dan evaluasi tersebut.
Bustam menegaskan jajarannya berkomitmen melakukan perbaikan berkelanjutan, memperkuat tertib administrasi dan akuntabilitas, serta mengoptimalkan pelaksanaan anggaran.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar pencapaian target organisasi berjalan lebih terukur sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat di Kabupaten Takalar.
Monitoring dan evaluasi ini juga menjadi bagian dari pengawasan internal agar pengelolaan administrasi, keuangan, aset negara, dan sumber daya manusia berjalan selaras dengan kebutuhan pelayanan pertanahan.
















