NasionalPertanahan

Sertipikat Tanah Buka Peluang Pengembangan Sekolah Muhammadiyah Pohuwato

1
×

Sertipikat Tanah Buka Peluang Pengembangan Sekolah Muhammadiyah Pohuwato

Sebarkan artikel ini
sertipikat tanah Muhammadiyah Pohuwato — dokumentasi Kementerian ATR/BPN
Foto: Kementerian ATR/BPN.

mediasulsel.id, Pohuwato, Selasa, 22/09/2026 — Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato menerima sertipikat tanah wakaf yang digunakan untuk sekolah dan kegiatan organisasi sejak 2010.

Legalitas tersebut membuka peluang pengembangan prasarana pendidikan dan akses dukungan pemerintah.

Tanah sekolah kini memiliki kepastian hukum

Saiful Hudodoo, pimpinan Muhammadiyah Pohuwato, menerima sertipikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, pada 17 September 2026.

Menurut Saiful, pengurusan dilakukan dalam beberapa bulan terakhir setelah pergantian kepengurusan.

Sebelumnya, lahan yang dipakai untuk sekolah dan amal usaha belum bersertipikat sehingga organisasi menghadapi keterbatasan dalam mengembangkan fasilitas.

Saiful mengajak pemilik tanah wakaf lain mengurus legalitas agar pemanfaatannya memiliki dasar hukum yang jelas.

Data sertipikasi wakaf nasional

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mencatat 522.026 objek tanah wakaf di Indonesia hingga September 2026.

Dari jumlah itu, 311.751 bidang atau 59,72 persen telah bersertipikat.

Penggunaan tanah wakaf mencakup masjid, musala, sekolah, kegiatan sosial, makam, dan pesantren.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *