banner BPKAD Kota Makassar 728x90
Makassar

DPPKB Makassar Libatkan Pemangku Kepentingan dalam Penataan Kader Bangga Kencana

0
×

DPPKB Makassar Libatkan Pemangku Kepentingan dalam Penataan Kader Bangga Kencana

Sebarkan artikel ini
DPPKB Makassar bersama Bagian Hukum menggelar uji publik Ranperwali penataan kader Bangga Kencana
Uji publik Ranperwali penataan kader Bangga Kencana di Karebosi Premier Hotel, Makassar. Foto Solusi Media
banner BPKAD Kota Makassar 728x90

mediasulsel.id, Makassar, Kamis, 11/06/2026 — DPPKB Kota Makassar bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar menggelar uji publik rancangan Peraturan Wali Kota tentang penataan kader Institusi Masyarakat Perkotaan Bangga Kencana dan subinstitusi masyarakat di Karebosi Premier Hotel, Kamis 11 Juni 2026.

Uji publik dilakukan untuk memperkuat landasan hukum penataan dan pemberdayaan kader yang selama ini menjadi mitra pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana di tingkat masyarakat.

Masukan Publik untuk Rancangan Regulasi

Forum tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan, saran, dan tanggapan terhadap substansi rancangan regulasi.

DPPKB Makassar menempatkan proses partisipatif ini sebagai bagian penting agar rancangan aturan dapat disusun lebih sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan program Bangga Kencana di Kota Makassar.

Bangga Kencana merupakan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana yang pelaksanaannya banyak bersentuhan langsung dengan keluarga melalui jejaring kader dan petugas di tingkat masyarakat.

Dalam pembahasan, perhatian diarahkan pada penguatan peran kader dan subinstitusi masyarakat yang menjalankan fungsi informasi, edukasi, pendampingan, serta dukungan pelayanan kepada keluarga.

Masih Berstatus Rancangan

DPPKB Makassar menegaskan proses yang dilakukan merupakan uji publik terhadap rancangan Peraturan Wali Kota, sehingga regulasi tersebut masih berada pada tahap penyusunan dan belum dapat diposisikan sebagai aturan yang telah ditetapkan.

Masukan dari pemangku kepentingan akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan rancangan sebelum memasuki tahapan lanjutan sesuai mekanisme pembentukan produk hukum daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *