Mediasulsel.id, Jakarta, Selasa, 20/10/2026 – Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian Dewan Ekonomi Nasional mengenai perubahan definisi korupsi di Indonesia agar selaras dengan standar internasional. Persetujuan itu disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan usai bertemu Presiden di Istana Merdeka.
Kajian DEN menyoroti penggunaan unsur kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara korupsi yang dinilai dapat membebani dunia usaha termasuk Danantara. DEN mengusulkan definisi korupsi mengacu pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia pada 2006. Persetujuan kajian ini belum mengubah ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berlaku.
Luhut Sebut Definisi Korupsi Perlu Berstandar Internasional
“Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” kata Luhut, Selasa, 20/10/2026.
DEN mengusulkan definisi korupsi mengacu pada UNCAC yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Luhut menyebut konsep korupsi dalam konvensi itu lebih menitikberatkan pada tindakan penyuapan. Pendekatan itu berbeda dengan hukum Indonesia yang menjadikan kerugian negara sebagai salah satu aspek penting perkara korupsi.
Luhut menilai Indonesia menjadi satu-satunya negara yang menerapkan unsur kerugian negara dalam penanganan korupsi seperti saat ini. Ia juga menyoroti frasa kerugian negara yang kerap dipandang sebagai hambatan bagi aktivitas korporasi. Setiap kegiatan usaha menurutnya memiliki risiko yang perlu diperhitungkan dalam pengambilan keputusan bisnis.
Dampak bagi Danantara dan Proses Perubahan Aturan
Luhut mencontohkan ketentuan kerugian negara dapat memberatkan Danantara saat membuat keputusan bisnis. Badan pengelola investasi itu mengelola investasi negara dan membawahi badan usaha milik negara. Risiko yang melekat pada keputusan komersial dinilai tidak seharusnya serta-merta dipandang sebagai tindak pidana.
Hukum pemberantasan korupsi di Indonesia mengatur unsur kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan itu selama ini menjadi dasar penanganan perkara korupsi yang menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Penyesuaian definisi korupsi dinilai perlu dikaji agar penegakan hukum sejalan dengan standar internasional dan memberi kejelasan bagi dunia usaha. Perubahan definisi tetap memerlukan proses pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai mekanisme yang berlaku. Persetujuan Presiden atas kajian DEN belum dengan sendirinya mengubah isi undang-undang antikorupsi.
















