banner BPKAD Kota Makassar 728x90
Nasional

Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judi Online, Letkol Arman Ditetapkan Tersangka

3
×

Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judi Online, Letkol Arman Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi borgol terkait penetapan tersangka kasus rumah dinas TNI yang digunakan sebagai markas judi online
Ilustrasi borgol terkait kasus rumah dinas TNI di Cijantung, Jakarta Timur, yang digunakan sebagai markas judi online.
banner BPKAD Kota Makassar 728x90

Mediasulsel.id, Jakarta, Rabu, 21/10/2026 – Polisi Militer Komando Daerah Militer Jaya menetapkan Letkol (Inf) Arman sebagai tersangka dalam kasus rumah dinas TNI di Kompleks Perumahan Angkatan Darat Cijantung, Jakarta Timur, yang disewakan dan digunakan sebagai markas perjudian daring. Penetapan itu disampaikan Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Unggul Wahyudi kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Arman yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap 1/Jakarta telah ditahan di Pomdam Jaya selama proses perkara berjalan. Rumah dinas itu disewakan kepada warga sipil yang diduga mengoperasikan judi online dari lokasi tersebut. Dalam pengungkapan kasus ini petugas mengamankan 11 warga sipil beserta puluhan perangkat komputer dan telepon seluler.

Letkol Arman Ditahan di Pomdam Jaya

“Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam,” ujar Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, Danpomdam Jaya/Jayakarta, Rabu, 21/10/2026.

Unggul menyatakan terdapat unsur pelanggaran penyewaan rumah dinas dalam perkara itu. Ia juga menjelaskan penyewa rumah dinas tersebut bukan anggota militer. “Penyewa itu orang biasa (sipil), masyarakat,” ujar Unggul.

Proses penanganan perkara masih berlangsung termasuk pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran penyewaan aset dinas militer. Status Arman sebagai tersangka diumumkan setelah penyidikan atas penggunaan rumah dinas itu berjalan.

Pengungkapan Markas Judi Online di Cijantung

Pengungkapan lokasi yang digunakan sebagai markas perjudian daring itu berlangsung pada Sabtu, 10/10/2026. Petugas mengamankan 11 warga sipil yang diduga berperan sebagai operator aktivitas perjudian daring di lokasi tersebut. Petugas juga menyita 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan 9 kartu tanda penduduk sebagai barang bukti.

Pusat Penerangan TNI sebelumnya menyampaikan perwira pemilik rumah dinas telah diperiksa dan pemeriksaan masih berjalan. Pemeriksaan itu diperlukan untuk menelusuri keterlibatan personel militer dalam penggunaan rumah dinas sebagai lokasi aktivitas ilegal.

Hingga penetapan tersangka diumumkan, penyidik masih mendalami peran pihak yang terlibat dalam penyewaan dan pengoperasian markas judi online tersebut. Perkembangan pemeriksaan Arman masih menunggu keterangan lanjutan dari Pomdam Jaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *