banner BPKAD Kota Makassar 728x90
Makassar

PDAM Makassar Keluarkan Peringatan Keras! M Rezky Wirayudha Bukan Lagi Pegawai, Pelanggan Dilarang Bertransaksi

2
×

PDAM Makassar Keluarkan Peringatan Keras! M Rezky Wirayudha Bukan Lagi Pegawai, Pelanggan Dilarang Bertransaksi

Sebarkan artikel ini
unnamed 20kb
banner BPKAD Kota Makassar 728x90

MAKASSAR, MEDIASULSEL.ID – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Makassar mengeluarkan pemberitahuan kepada seluruh pelanggan terkait status kepegawaian M Rezky Wirayudha Perkasa yang dinyatakan tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut sejak 28 September 2026.

Informasi tersebut disampaikan melalui pengumuman yang disebut diterbitkan Humas PDAM Makassar dan kembali menjadi perhatian pada Kamis (22/10/2026).

Dalam pemberitahuan itu, Perumda Air Minum Kota Makassar menyatakan bahwa M Rezky Wirayudha Perkasa sudah tidak berstatus sebagai pegawai perusahaan sejak tanggal yang telah ditetapkan.

Pengumuman tersebut juga disertai foto yang bersangkutan agar pelanggan dapat mengenali pihak yang dimaksud.

Melalui pemberitahuan itu, pelanggan diminta meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan transaksi apa pun dengan yang bersangkutan atas nama PDAM Makassar.

Pelanggan juga diimbau tidak menyerahkan uang, melakukan pembayaran, maupun memberikan dokumen terkait layanan air bersih kepada pihak yang sudah tidak memiliki hubungan kepegawaian dengan perusahaan.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan nama perusahaan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Perumda Air Minum Kota Makassar turut mengingatkan bahwa pembayaran rekening air, pengurusan sambungan baru, serta layanan administrasi lainnya harus dilakukan melalui mekanisme dan saluran resmi perusahaan.

Apabila masyarakat menemukan pihak yang mengatasnamakan PDAM Makassar untuk meminta pembayaran atau melakukan pungutan, pelanggan diminta segera mengonfirmasi dan melaporkannya kepada perusahaan.

Pengaduan maupun konfirmasi dapat disampaikan melalui nomor layanan Perumda Air Minum Kota Makassar di 0811 4641 123.

Melalui pemberitahuan tersebut, Perumda Air Minum Kota Makassar berharap pelanggan lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dan memastikan setiap pengurusan layanan dilakukan melalui petugas maupun kanal resmi.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya melindungi pelanggan dari potensi kerugian akibat pihak yang mengatasnamakan perusahaan tanpa kewenangan.

Meski demikian, pengumuman mengenai berakhirnya status kepegawaian tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak bersangkutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *