mediasulsel.id – MAKASSAR, Mediasulsel.id – Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menegaskan pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai instrumen legalitas sekaligus jaminan pemenuhan standar keselamatan bangunan gedung.
Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bertema “SLF sebagai Instrumen Legalitas dan Keselamatan Bangunan Gedung” di Kota Makassar.
Sambutan Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Dr. Ir. Ar. H. Muh. Fuad Azis DM, ST., M.Si., IAI., IAP, dibacakan oleh Sekretaris Dinas, Andi Zainal Abidin Takko, S.E.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa bangunan gedung memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan kota, pertumbuhan ekonomi, pelayanan publik, serta berbagai aktivitas masyarakat.
Namun, menurutnya, manfaat bangunan harus diimbangi dengan pemenuhan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi setiap orang yang menggunakannya.
Penyelenggaraan bangunan gedung, lanjutnya, tidak cukup hanya memastikan bangunan selesai dibangun dan dapat digunakan.
Bangunan juga harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“SLF bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga merupakan instrumen legalitas yang berkaitan erat dengan pemenuhan persyaratan keselamatan dan keandalan bangunan gedung,” demikian pesan dalam sambutan tersebut.
Ia menilai, sosialisasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai fungsi dan pentingnya SLF dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib dan sesuai ketentuan.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam mendorong terwujudnya bangunan gedung yang andal, aman, dan mendukung kebutuhan masyarakat.
Upaya tersebut sejalan dengan visi Makassar MULIA, yakni Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, para peserta diharapkan semakin memahami pentingnya pemenuhan persyaratan bangunan gedung, termasuk aspek legalitas dan keselamatan, sehingga pemanfaatan bangunan dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Di akhir sambutan, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim.















