banner BPKAD Kota Makassar 728x90
HukumMakassar

Muswil APBMI Sulselbar Dibatalkan, Kuasa Hukum Amir Taba Melawan

3
×

Muswil APBMI Sulselbar Dibatalkan, Kuasa Hukum Amir Taba Melawan

Sebarkan artikel ini
Narasumber pemberitaan sengketa Muswil APBMI Sulselbar mengenakan kemeja batik.
Muswil APBMI Sulselbar Dibatalkan, Kuasa Hukum Amir Taba Melawan — doc istimewa
banner BPKAD Kota Makassar 728x90

mediasulsel.id, Makassar, Kamis, 29/10/2026 — Muswil APBMI Sulselbar yang digelar pada 25 Februari 2025 menjadi pokok sengketa setelah hasilnya dibatalkan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia, keputusan yang dipersoalkan Muhammad Amir Taba melalui tim kuasa hukumnya.

Dalam keterangan tertulis bertanggal Rabu, 28/10/2026, tim dari Law Firm Keadilan & Associates menyatakan pembatalan tersebut merugikan Amir Taba, yang menurut mereka terpilih sebagai ketua untuk periode 2025–2030.

Tim kuasa hukum itu terdiri atas Abdul Rasyid, S.H., M.H., Muhiddin, S.H., Sumiati Tahir, S.H., dan Petrus Aku, S.H., yang berkantor di Kota Makassar.

Mereka mempersoalkan Surat Keputusan Nomor 020/DPP-APBMI/III/2025 tertanggal 5 Maret 2025 tentang pembatalan hasil Musyawarah Wilayah VI Dewan Pengurus Wilayah APBMI Sulawesi Selatan dan Barat.

Keterangan tersebut memuat posisi dan argumentasi pihak Amir Taba dalam sengketa perbuatan melawan hukum, dengan Ketua DPP APBMI disebut sebagai tergugat I dan DPW APBMI Sulawesi Selatan dan Barat sebagai tergugat II.

Kronologi Muswil APBMI Sulselbar dan Pembatalan Hasilnya

Menurut tim kuasa hukum, persiapan Muswil VI dimulai dengan penerbitan Surat Keputusan Nomor 03/SK-APBMI/I/2025 pada 22 Januari 2025 mengenai pembentukan panitia pengarah dan panitia pelaksana.

Kedua unsur kepanitiaan tersebut disebut memperoleh mandat untuk menyelenggarakan musyawarah sesuai mekanisme organisasi.

Dalam penjelasan mereka, tahapan forum meliputi pembentukan pimpinan sidang, pembahasan jadwal acara, pengesahan peserta, serta penetapan tata tertib dan ketentuan hak memilih maupun dipilih.

Agenda selanjutnya mencakup laporan pertanggungjawaban pengurus periode 2019–2024, pengesahan laporan, pembahasan program kerja, serta verifikasi bakal calon ketua.

Tim kuasa hukum menyebut rangkaian tersebut menghasilkan pemilihan Muhammad Amir Taba sebagai ketua, pembentukan formatur, dan penetapan berita acara musyawarah.

Hasil pemilihan itu, menurut mereka, tercatat dalam Berita Acara Nomor 07/Muswil/DPW-APBMI-SSB/II/2025 tertanggal 25 Februari 2025.

“Penggugat adalah pihak yang secara sah merupakan Ketua terpilih hasil Muswil VI,” demikian pernyataan tim kuasa hukum yang mencantumkan nama Abdul Rasyid dan tiga advokat lainnya dalam keterangan tertulis tersebut.

Atas dasar itu, mereka menilai Amir Taba memiliki kepentingan hukum langsung terhadap keputusan yang membatalkan hasil musyawarah.

Menurut tim kuasa hukum, hasil Muswil seharusnya ditindaklanjuti melalui penerbitan keputusan pengesahan dan pengukuhan kepengurusan periode 2025–2030 oleh DPP APBMI.

Namun, mereka menyebut yang terbit justru keputusan pembatalan hasil Muswil pada 5 Maret 2025.

Tim tersebut juga menjelaskan adanya perkara sebelumnya dengan Nomor 363/Pdt.G/2025/PN Mks yang diajukan Muh. Hamzah dan Suleman.

Menurut keterangan mereka, gugatan dalam perkara terdahulu itu dinyatakan tidak dapat diterima.

Mereka turut menyebut penunjukan pelaksana tugas oleh DPP ketika perkara sebelumnya masih berjalan sebagai salah satu perkembangan yang melatarbelakangi perubahan susunan pihak dalam perkara yang mereka uraikan.

Keberatan Kuasa Hukum dan Dasar Aturan Organisasi

Abdul Rasyid bersama timnya mendasarkan keberatan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APBMI yang mereka nilai mengatur kedudukan Muswil serta tata cara pengambilan keputusan organisasi.

Salah satu ketentuan yang mereka rujuk ialah Pasal 22 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga mengenai kedudukan Muswil dan musyawarah wilayah luar biasa sebagai forum tertinggi di tingkat wilayah.

Dari ketentuan itu, tim kuasa hukum berpendapat keputusan Muswil VI tidak semestinya dibatalkan melalui tindakan yang mereka nilai tidak mengikuti prosedur organisasi.

Mereka juga merujuk Pasal 14 ayat (2) huruf b Anggaran Dasar APBMI yang, menurut pembacaan mereka, mensyaratkan persetujuan 50 persen ditambah satu dari unsur DPW, DPC, dan PPC melalui rapat pleno untuk keputusan dan kebijakan ketua umum.

Tim kuasa hukum menyatakan mekanisme persetujuan tersebut tidak ditempuh dalam pembatalan yang mereka persoalkan.

Selain prosedur pengambilan keputusan, mereka menyoroti hak pihak terdampak untuk didengar sebelum keputusan dijatuhkan.

Menurut mereka, pembatalan hasil Muswil dilakukan tanpa memberikan kesempatan tersebut kepada pihak Amir Taba dan bertentangan dengan aturan internal organisasi.

Mereka menyatakan keputusan itu menimbulkan kerugian materiil maupun imateriil bagi kliennya, tetapi keterangan tertulis yang disampaikan tidak merinci nominal kerugian atau nilai tuntutan ganti rugi.

Dokumen tersebut juga memuat rekomendasi kepada pengurus wilayah se-Indonesia agar tidak kembali memilih H. Juswandi Kristanto dalam pemilihan kepemimpinan APBMI pada agenda Musyawarah Nasional Oktober 2026.

Rekomendasi itu disampaikan sebagai sikap pihak Amir Taba terhadap persoalan tata kelola organisasi yang mereka uraikan.

Tim kuasa hukum turut mengaitkan keberatan mereka dengan penghormatan terhadap nilai sipakalebbi, sipakainge, dan siri na pacce dalam kehidupan organisasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *