banner BPKAD Kota Makassar 728x90
Peristiwa

Distaru Makassar Segel Bangunan Kos Dua Lantai di Manggala, Diduga Tanpa PBG

1
×

Distaru Makassar Segel Bangunan Kos Dua Lantai di Manggala, Diduga Tanpa PBG

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 10 26 at 13.00.17 20kb
Petugas Dinas Penataan Ruang Kota Makassar memasang tanda penyegelan pada bangunan rumah kos dua lantai di Jalan Puri Raya XIV, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Senin (26/10/2026). Foto dok. istimewa.
banner BPKAD Kota Makassar 728x90

MEDIASULSEL.ID, MAKASSAR — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar melakukan penyegelan terhadap bangunan rumah kos permanen dua lantai di Jalan Puri Raya XIV, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Senin, 26 Oktober 2026. Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut diduga belum memiliki dokumen perizinan pembangunan yang dipersyaratkan.

Distaru Makassar Segel Bangunan Kos di Manggala

Petugas Distaru terlihat memasang tanda penyegelan pada dinding bangunan. Spanduk merah bertuliskan “Bangunan Ini Disegel” terpasang sebagai pemberitahuan kepada pemilik dan masyarakat.

Berdasarkan informasi dalam surat perintah penertiban tertanggal 23 Oktober 2026, bangunan tersebut menjadi sasaran tindakan administratif karena disebut tidak didasari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Tim penertiban dijadwalkan bertugas mulai pukul 09.00 WITA dan melakukan koordinasi dengan unsur terkait agar kegiatan berlangsung tertib.

Tindakan penyegelan disebut sebagai tindak lanjut dari surat teguran yang sebelumnya dilayangkan kepada pemilik bangunan. Meski demikian, rincian tanggapan pemilik dan status terakhir pengurusan izin belum diperoleh.

Pemilik Bangunan Diingatkan Penuhi Persyaratan PBG

Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG merupakan persetujuan yang harus dipenuhi sebelum bangunan didirikan atau diubah sesuai ketentuan yang berlaku. PBG menggantikan mekanisme IMB dalam sistem perizinan bangunan saat ini.

Melalui pengawasan di lapangan, Pemerintah Kota Makassar berupaya memastikan pembangunan rumah tinggal, rumah kos, dan tempat usaha memenuhi aturan tata ruang serta persyaratan teknis.

Pemilik bangunan diimbau memeriksa kelengkapan izin, kesesuaian pemanfaatan ruang, dan persyaratan keselamatan sebelum memulai pekerjaan konstruksi.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan langsung dari pemilik rumah kos terkait penyegelan tersebut. Perkembangan penertiban maupun status perizinan bangunan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *