MEDIASULSEL.ID, TAKALAR, Sabtu (7/11/2026) — Seorang pria berinisial NS (36) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, diamankan polisi setelah diduga menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk membayar paket belanja dengan sistem cash on delivery (COD).
Kasus ini terungkap setelah seorang kurir jasa pengiriman Lion Parcel mencurigai uang pembayaran senilai Rp1,1 juta yang diterimanya dari pria tersebut.
Kapolres Takalar AKBP Ginanjar Fitriadi memaparkan pengungkapan perkara tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Takalar pada Rabu (4/11/2026).
Menurut keterangan polisi, NS diduga memesan uang palsu secara daring melalui media sosial dari pemasok yang berada di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Uang palsu dengan nilai nominal sekitar Rp6 juta itu disebut dibeli dengan harga sekitar Rp1 juta. Ketika paket tiba, NS diduga membuka paket dan menggunakan sebagian uang di dalamnya untuk melakukan pembayaran COD kepada kurir.
Kurir merasa curiga terhadap uang pecahan Rp100 ribu yang diterimanya. Pemeriksaan dengan alat pendeteksi sinar ultraviolet menunjukkan indikasi uang tersebut tidak asli.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polres Takalar melakukan penyelidikan dan mengamankan NS di kediamannya di Desa Bontokanang, Kecamatan Galesong Selatan.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan 11 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai nominal Rp1,1 juta. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut.
Lihat Juga: ATR/BPN Takalar Hadirkan Layanan DEKAT di Kalabbirang, Warga Lebih Mudah Urus Pertanahan
Sementara itu, berdasarkan keterangan awal yang disampaikan dalam pemberitaan, terduga pelaku mengaku membakar sisa 49 lembar uang palsu senilai Rp4,9 juta. Keterangan tersebut masih merupakan pengakuan yang perlu didalami penyidik.
Polisi kini menelusuri asal uang palsu dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pemasokannya dari luar Sulawesi Selatan.
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka disangkakan Pasal 375 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.















